Diskriminasi Menahun: Daging Sapi vs Daging Kerbau

Oleh: Khudori

SURAT bertanggal 2 Februari 2026 itu bersifat segera. Ihwal stabilisasi harga daging sapi di tingkat rumah pemotongan hewan (RPH). Surat yang diteken Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda, itu ditujukan kepada seluruh pimpinan RPH di Indonesia. Bagi publik umum surat itu tak ada yang istimewa. Tetapi bagi pelaku industri daging sapi, surat ini memicu waswas dan kegaduhan.

Surat berisi tiga hal. Pertama, RPH mengawasi harga pembelian sapi bakalan impor siap potong di level RPH paling tinggi Rp56 ribu/kg berat hidup. Kedua, mendukung kelancaran pemotongan dan distribusi daging sapi secara normal guna menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga di pasar serta mencegah gejolak harga di pedagang dan konsumen. Ketiga, mencatat dan melaporkan harga pembelian dan volume pemotongan berkala ke Ditjen PKH sebagai pemantauan harga melalui laman daring.

Isi surat itu merujuk hasil rapat koordinasi stabilisasi harga jual sapi bakalan impor siap potong yang dipimpin Dirjen PKH pada 22 Januari 2026. Rapat itu dihadiri wakil Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan POLRI, asosiasi pemotong dan pedagang daging, dan importir ternak. Rapat digelar untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga daging sapi pada hari besar keagamaan, khususnya Ramadan.

Surat ini adalah lanjutan surat bertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif GAPUSPINDO (Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia) dan 49 pimpinan perusahaan importir ternak ruminansia besar bakalan yang juga diteken Dirjen PKH. Isinya, harga penjualan sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp55 ribu/kg berat hidup di feedlot. Harga ini berlaku sampai Idulfitri 2026. Kedua, Ditjen PKH akan memberikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar. Ketiga, melaporkan faktur penjualan harian ke Ditjen PKH melalui laman daring.

Titik masalah adalah mengikat perusahaan penggemukan sapi (feedloter) menjual sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp55 ribu/kg bobot hidup di kandang dan maksimal Rp56 ribu/kg berat hidup di RPH. Sapi-sapi yang dipotong saat ini adalah hasil impor bakalan dari Australia pada November 2025 dengan harga US$3,5 per kg bobot hidup. Harga pokok sapi sampai di kandang importir (landed cost) mencapai Rp61.487/kg bobot hidup. Pelemahan kurs rupiah terhadap dollar punya andil membuat harga makin mahal.

Ketika diikat melepas maksimal pada harga Rp55 ribu/kg bobot hidup, feedloter berdarah-darah. Bleeding berpeluang lebih besar lagi karena sapi bakalan yang diimpor pada Desember lalu harganya naik: US$3,65 per kg bobot hidup atau mencapai sekitar Rp63.882/kg berat hidup di kandang importir. Sapi-sapi ini dipotong Maret 2026 untuk Ramadan dan Idulfitri. Agar tak kian bleeding, mereka harus menekan biaya produksi (pakan, memberlakukan shift kerja, dan lainnya) dan mengurangi impor.

Apabila harga sapi bakalan asal Australia tetap tinggi, bukan mustahil feedloter bakal berguguran. Karena hasil penjualan sekarang tidak mampu untuk membeli sapi bakalan, setidaknya, sama banyak dengan volume atau jumlah yang lalu. Berikutnya, gagal bayar angsuran kredit bank yang sudah terjadwal nongol di jidat. Bisa saja para feedloter memilih strategi menahan penjualan sapi di kandang agar bisnis bertahan. Jika ini dilakukan banyak feedloter, pasokan daging sapi ke pasar turun. Kalau penurunan tak bisa dikompensasi daging dari sumber lain, harga bakal naik.

Situasi mirip seperti ini pernah terjadi tahun 2015. Di triwulan ketiga 2015, kuota impor sapi bakalan dipangkas habis: dari triwulan sebelumnya 250 ribu ekor jadi 50 ribu ekor. Versi pemerintah, stok sapi bakalan lebih dari cukup. Para feedloter menahan penjualan sapi di kandang agar bisnis tetap berjalan. Langkah feedloter ini dituding aksi menimbun oleh Bareskrim POLRI (waktu itu belum ada Satgas Pangan). Akhirnya, oleh KPPU 32 feedloter diputuskan melakukan kartel pasokan ke pasar.

Jika tidak hati-hati, situasi 11 tahun lalu bisa berulang. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus hati-hati agar tidak salah dalam bertindak. Menahan stok agar bisnis (yang merugi) tetap berjalan adalah strategi sebagai respons kebijakan pemerintah. Kalau pilihan ini kemudian diperkarakan, entah oleh Satgas Pangan atau KPPU, tentu harus cermat. Jangan sampai mengadili pihak yang tidak bersalah.

Memang dengan diikat harga maksimal Rp55 ribu pe kg bobot hidup di feedlot dan Rp56 ribu per kg bobot hidup di RPH, feedlot dan bandar tidak bisa menjual dengan harga seenaknya. Pedagang yang membeli daging dari bandar tidak terombang-ambing harga di RPH. Konsumen pun dijamin mendapatkan harga layak. Ada kalanya ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan momentum Ramadan dan Idulfitri untuk menangguk untung besar.

Akan tetapi, langkah mengikat harga seperti ini tidak membebaskan bandar dan pedagang dari risiko. Sapi yang dibeli bandar dari feedlot harus diangkut, naik-turun angkutan hingga pengondisian di kandang sebelum dipotong. Sepanjang proses itu sapi turun bobot karena stres. Selisih Rp1.000/kg bobot hidup dari feedlot tidak bisa menutup biaya. Di sisi lain, harga jual karkas dikunci maksimal Rp107 ribu/kg. Padahal, kalau karkas hanya 50% dari sapi hidup harga riil bisa Rp113 ribu/kg.

Bagi pedagang yang membeli daging dari bandar, risiko terjadi karena karkas ketika diolah tidak selalu 70% diperoleh dalam bentuk daging. Semakin rendah hasil daging dari karkas, risiko mereka semakin besar. Di sisi lain, harga jual ke konsumen harus mengacu kepada harga acuan: Rp130 ribu hingga Rp140 ribu/kg. Pendek kata, langkah otoritas mengunci harga di feedlot, RPH dan karkas di pedagang semua ada risikonya.

Diluar itu, yang membikin gaduh adalah surat edaran itu tidak sesuai dengan Peraturan Bapanas No. 12/2024. Di beleid itu harga acuan pembelian Rp56-58 ribu/kg berat hidup di produsen, yang dalam hal ini di feedlot. Apa dasar feedloter diikat melepas maksimal Rp55 ribu/kg sapi hidup dan di RPH maksimal Rp56 ribu/kg sapi hidup? Kalau harga acuan yang dibuat Bapanas tidak diacu sendiri oleh otoritas pembuat kebijakan di pemerintahan, pertanyaannya: buat apa harga acuan dibuat?

Lagi pula, di Perpres 66/2021 tentang Bapanas, Kementerian Pertanian sejatinya sudah menyerahkan kewenangan menetapkan harga pembelian pemerintah, salah satunya harga acuan, ke Bapanas. Implikasinya, Kementerian Pertanian (cq Ditjen PKH) tidak lagi berwenang menetapkan harga. Lebih jauh, ketika surat edaran dikeluarkan pejabat yang tidak memiliki wewenang secara hukum, izinkan saya mengutip pendapat kolega ahli hukum, “Surat edaran itu batal demi hukum dan tidak mengikat pada masyarakat”.

Kegaduhan lain adalah diskriminasi perlakuan terhadap daging sapi (asal sapi bakalan impor) dengan daging kerbau. Merujuk laman Bapanas, rerata harga sapi hidup di produsen sebulan terakhir (24 Januari – 24 Februari 2026) Rp53.895/kg alias di bawah harga acuan. Pada periode yang sama, harga daging sapi di konsumen rerata Rp137.352/kg. Juga masih dalam rentang harga acuan: Rp130 ribu – Rp140 ribu/kg.

Di sisi lain, para periode yang sama, rerata harga daging kerbau di konsumen Rp111.713/kg. Jauh melampaui dari harga acuan penjualan di konsumen seperti diatur di Peraturan Bapanas 12/2024: Rp80 ribu/kg. Ini berarti harga daging kerbau impor sekitar 39,6% di atas harga acuan. Pelampauan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, bukan hanya berbulan-bulan. Mengapa penjual daging kerbau tak ditertibkan?

Apakah karena importir daging kerbau BUMN lantas otoritas kebijakan permisif? Tentu ini tidak adil. Jika merujuk asal muasal tujuan kebijakan impor daging kerbau dari India, sejatinya dimaksudkan untuk menurunkan harga. Ketika harga daging sapi di pasar tinggi, Presiden Jokowi pada 2016 menyetujui impor daging kerbau dari India, yang belum bebas penyakit mulut dan kuku. Jokowi meminta harga daging sapi turun jadi sekitar Rp80 ribu/kg. Saat itu BULOG diberi tugas merintis impor dan penjualan.

Langkah BULOG mendapatkan perlawanan sengit dari kalangan pedagang daging sapi lokal dan asosiasi pengusaha daging. Protes dipicu oleh kekhawatiran mengenai penurunan harga daging sapi lokal dan potensi pengoplosan daging kerbau impor sebagai daging sapi. Bukannya turun, harga daging sapi segar lokal tetap tinggi karena memang biaya produksinya mahal. Di sisi lain, harga daging kerbau terkerek mengikuti harga daging sapi segar. Bahkan, sejak 2017 diyakini daging kerbau dioplos dengan daging sapi.

Sejak tahun lalu impor daging kerbau dialihkan dari BULOG ke PT Berdikari, BUMN di bawah payung holding ID Food. Harga daging kerbau beku asal India saat ini berkisar US$3.8–US$3.9 per kg. Dengan kurs rupiah terhadap dollar AS sebesar Rp16.825 berarti harganya antara Rp63.935 – Rp65.617 per kg. Setelah ditambah biaya angkut, bongkar muat, asuransi dan lainnya harganya sekitar US$4,1-US$4,2 per kg. Kalau rerata harga di konsumen Rp111.713/kg, tentu keuntungannya besar, bahkan besar sekali.

Bapanas, melalui Keputusan Kepala Bapanas No. 4/2026, membentuk Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan. Objek pengawasan mencakup 10 komoditas, salah satunya daging ruminansia (sapi/kerbau). Salah satu yang hendak diawasi adalah harga. Dalam analisis “Menimbang Satgas Sapu Bersih Pelanggan Pangan”, 3 Februari 2026 saya tidak setuju pendekatan keamanan seperti ini. Kalau cara ini tetap dipilih harus dipastikan prinsip fairness. Tanpa itu legitimasi otoritas akan tergerus.

Penulis: Pengamat Ekonomi 

Leave A Reply

Your email address will not be published.