
Zona Sanitary Landfill TPA Sumur Batu Tidak Berfungsi, DLH Kota Bekasi Diminta Bertanggung Jawab
BEKASI, Harnasnews – Langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi membangun zona sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu menuai kritik. Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, menyebut zona tersebut hanya bersifat simbolik dan tidak menjawab persoalan yang sesungguhnya.
Carsa memaparkan dua alasan di balik penilaiannya itu. Pertama, dari total lahan TPA Sumur Batu seluas sekitar 21 hektar, hanya 5.000 meter persegi yang dijadikan zona sanitary landfill, sementara sisanya masih beroperasi dengan open dumping.
“Lima ribu meter persegi itu terlalu kecil, hanya seperti miniatur. Publik dibuat percaya masalah sudah ditangani, padahal kenyataannya gak seperti itu,” kata Carsa, Sabtu (28/3/2026).
Kedua, kondisi 5.000 meter persegi yang diklaim DLH Kota Bekasi sebagai zona sanitary landfill justru jauh dari kenyataannya. “IPAS (Instalasi Pengolahan Air Sampah) tidak aktif, sampah cuma ditumpuk menggunung. Zona sanitary landfill ini tidak berjalan sama sekali, tidak ada bedanya dengan open dumping,” ujarnya.
Carsa menilai kondisi tersebut bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan bentuk pembodohan publik. “Kalau mau jujur, ini bukan solusi. Ini pembodohan publik. Dibangun seadanya, lalu diklaim sudah modern,” tegasnya.
Dia pun merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 untuk memperkuat kritiknya. Pasal 48 ayat 4 dalam aturan tersebut mewajibkan penutupan sampah dilakukan setiap hari untuk metode lahan urug saniter atau sanitary landfill.
“Yang terjadi di zona 5000 meter persegi di TPA Sumur Batu justru sebaliknya. Sampah dibiarkan terbuka tanpa penutupan sama sekali. Itu bukan sanitary landfill, itu open dumping,” tegasnya.
Kritik tak hanya datang dari sisi teknis. Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mempertanyakan pertanggungjawaban anggaran pembangunan zona tersebut.
Zona sanitary landfill TPA Sumur Batu tercatat menelan anggaran sebesar Rp11.169.486.000 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fasilitas yang diresmikan pada 29 Januari 2026 itu kini sudah tidak berjalan.
“Baru diresmikan, sudah tidak berfungsi. Uang rakyat lebih dari Rp 11 miliar habis untuk ini. DLH Kota Bekasi harus bertanggung jawab dan menjelaskan kepada publik,” ujar Iskandarsyah.
Dia juga mempertanyakan mekanisme pengawasan pembangunan fasilitas tersebut.
“Fasilitas ini sempat berjalan, lalu tiba-tiba berhenti. Di mana pengawasannya? Anggaran sudah keluar, tapi hasilnya tidak ada. Ini harus diselidiki serius, karena potensi korupsinya sangat terbuka,” tutup Iskandansyah.
Sementara itu, permintaan konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan. (Supri)
