JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa mahalnya biaya politik adalah akar utama maraknya korupsi, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah. Biaya kampanye hingga ratusan miliar rupiah mendorong para pejabat terpilih untuk melakukan praktik culas guna mengembalikan modal dan melunasi utang politik mereka.
Tingginya kasus korupsi yang berasal dari sektor politik merupakan buah dari persoalan sistemik pada tata kelola politik dan desain regulasi kepemiluan di Indonesia. Mahalnya biaya politik, lemahnya transparansi pendanaan, serta minimnya pengawasan pada akhirnya berimbas pada kasus korupsi yang dilakukan.
Berdasarkan data ICW menunjukan bahwa sedikitnya terdapat 529 anggota legislatif di tingkat nasional dan daerah yang menjadi tersangka korupsi sejak tahun 2011-2023. Tidak hanya itu, sebanyak 356 kepala daerah juga terlibat dalam kasus rasuah sepanjang 2010-2024.
“Fenomena ini menjadikan jabatan publik diposisikan bukan lagi sebagai pelayan masyarakat yang bertugas menangani persoalan warga, tetapi justru sebagai alat untuk semata mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama kontestasi,” demikian siaran pers ICW , sebagaimana dilansir Mediakarya, Kamis (21/5/2026).
Persoalan tadi akan terus terjadi apabila pelaksanaan pemilu hanya dianggap sebagai prosedur pemilihan tanpa diikuti perbaikan substantif dari sisi regulasi yang menopangnya. Saat ini, Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu belum mampu membangun sistem pendanaan politik yang transparan, akuntabel, dan inklusif.
“Masih terdapat sejumlah celah dalam pengaturan dana kampanye, baik dalam hal pembatasan penerimaan sumbangan dan pengeluaran, hingga minimnya efektivitas audit dan penegakan hukum,” jelasnya.

