Sejumlah keterbatasan tadi menciptakan ruang bagi praktik transaksional antara kandidat, partai politik, dan pemodal.
Realita ini semakin terkonfirmasi dengan pernyataan dari beberapa tersangka korupsi di persidangan yang mengemukakan bahwa adanya kebutuhan untuk mengembalikan “hutang” kampanye yang digunakan sebelumnya.
Di sisi lain, DPR dan Pemerintah tidak kunjung menunjukan langkah konkret untuk membahas RUU Pemilu. Bahkan, RUU Pemilu tetap tidak dimasukan sebagai prioritas pembahasan dalam masa sidang V DPR RI yang berlangsung sejak 12 Mei 2026 hingga 21 Juli 2026.
Hal ini semakin mengkhawatirkan karena tahapan awal penyelenggaraan pemilu berupa penetapan tim seleksi penyelenggara pemilu sudah akan dimulai pada September 2026.
Tanpa pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan dengan segera dan menyeluruh, maka sulit mengharapkan adanya perbaikan tata kelola pendanaan politik dan pelaksanaan pemilu yang berintegritas serta minim potensi konflik kepentingan.
Lebih jauh, pembahasan RUU Pemilu harus dipandang sebagai bagian dari agenda reformasi demokrasi dan strategi jangka panjang untuk mengatasi korupsi politik yang mengakar, dan membangun pemerintahan yang lebih bersih dan berpihak pada kepentingan publik lewat proses pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Atas pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mendesak agar DPR dan Pemerintah segera melakukan pembahasan revisi UU “Pemilu secara komprehensif, melalui proses yang partisipatif, transparan, dan inklusif,” tutupnya.

