Program MBG: Siapa Diuntungkan?

aji
9 Min Read
Menu uji coba MBG di SPPG Pekayon Jaya

Tinjauan Berdasarkan Kajian KPK Mei 2026

Oleh: Adi Suparto

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digulirkan dengan dua tujuan mulia sekaligus: memperbaiki kualitas gizi generasi penerus bangsa, serta mendorong perputaran ekonomi hingga ke tingkat paling bawah, yaitu desa dan masyarakat sekitar. Harapan besarnya, anggaran negara yang triliunan rupiah tidak hanya berhenti di piring makan siswa, tetapi kembali menjadi sumber penghidupan bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal.

Namun, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis pada Mei 2026 menyajikan fakta yang sangat memprihatinkan dan mematahkan harapan tersebut. Data yang terungkap bukan sekadar angka statistik, melainkan cermin nyata bagaimana aliran dana negara bergerak dan kepada siapa manfaat besar program ini sebenarnya mengalir.

Fakta Pahit: Ekonomi Daerah Hanya Dapat Bagian Kecil

Kajian KPK menemukan fakta bahwa perputaran ekonomi daerah dari pelaksanaan Program MBG saat ini masih berada di bawah angka 5%. Angka ini sangat kecil dan jauh tertinggal dari target awal yang direncanakan untuk memberdayakan potensi lokal. Artinya, dari setiap seratus rupiah anggaran yang dikeluarkan, kurang dari lima rupiah saja yang kembali berputar dan dinikmati oleh masyarakat, usaha, maupun perekonomian di daerah setempat. Sisanya, lebih dari 95%, mengalir keluar dan kembali berpusat di kota-kota besar.

Hal ini terjadi karena keterlibatan pelaku usaha lokal, koperasi, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai sangat minim, bahkan nyaris tidak berperan. Data menunjukkan persentase keterlibatan koperasi desa hanya mencapai 1,54%. Akibatnya, program yang seharusnya menjadi penggerak roda ekonomi rakyat kecil, justru menjadi saluran aliran dana yang besarnya menumpuk pada segelintir pemasok, distributor, dan perusahaan skala besar yang berpusat di kota-kota utama.

Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Berdasarkan temuan tersebut, jawabannya menjadi sangat jelas:

  1. Pemasok Besar & Pengusaha di Pusat Ekonomi: Merekalah pihak yang paling menikmati aliran dana stabil dalam jumlah besar. Seluruh kebutuhan bahan pangan, kemasan, hingga pendukung operasional lebih banyak didatangkan dari luar daerah, sehingga keuntungan dan perputaran modal tertahan dan menumpuk di tangan mereka.
  2. Penerima Manfaat Langsung Terbatas: Siswa, balita, ibu hamil dan menyusui memang menerima manfaat berupa asupan makanan setiap hari. Namun, manfaatnya berhenti sampai di situ. Mereka serta keluarga dan masyarakat sekitar sama sekali tidak merasakan dampak ekonomi, peluang kerja, maupun peningkatan pendapatan yang dijanjikan.
  3. Rakyat Kecil & Daerah Menjadi Penonton: Petani yang menanam, peternak yang memelihara, serta usaha kecil yang ada di sekitar lokasi pelaksanaan program justru menjadi pihak yang paling terpinggirkan. Padahal, merekalah yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam rantai pasokan.

Akar Masalah dan Risiko yang Mengancam

KPK menegaskan bahwa kondisi ini muncul akibat tata kelola yang belum matang, aturan yang belum mengikat, serta mekanisme pengadaan yang justru mempersulit akses usaha lokal. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) lebih memilih kemudahan pasokan dari pemasok besar, tanpa ada aturan tegas yang mewajibkan pengutamaan produk dalam daerah.

Kondisi ini memicu risiko yang sangat berbahaya. Pertama, terjadi inefisiensi anggaran yang sangat besar; uang negara habis triliunan rupiah, namun dampak pembangunan ekonomi daerah nyaris tidak terlihat. Kedua, membuka celah yang lebar bagi terjadinya penyimpangan, permainan harga, hingga risiko korupsi karena aliran dana yang sangat besar hanya berputar di lingkaran yang sempit. Ketiga, tujuan awal pemberdayaan ekonomi rakyat gagal total, bahkan berpotensi melebarkan jurang ketimpangan antara pusat dan daerah.

Ketiadaan Fungsi Kontrol: DPR Seolah Diam Membisu

Di tengah temuan-temuan keras dan fakta yang tak terbantahkan ini, muncul satu pertanyaan besar yang menggema di tengah masyarakat: Di mana peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga pemegang fungsi pengawasan?

Secara konstitusional, DPR memiliki tugas mulia dan berat: mengawasi setiap kebijakan, penggunaan anggaran, serta memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai tujuan, sasaran, dan tidak menyimpang dari rencana yang telah disepakati bersama. Namun, fakta berbicara sebaliknya. Di hadapan data yang jelas, angka yang memprihatinkan, serta risiko pemborosan dan ketidakadilan yang nyata, fungsi kontrol DPR belum juga terlihat bekerja secara maksimal, tegas, dan nyata.

Padahal, angka perputaran ekonomi daerah di bawah 5%, rendahnya keterlibatan koperasi, hingga aliran dana yang justru meninggalkan daerah menuju kota besar, adalah bukti nyata yang tidak bisa dibantah lagi. Ini bukan lagi soal perbedaan pendapat politik, melainkan soal penyimpangan fakta dan arah kebijakan yang melenceng jauh dari tujuan awal. Akan tetapi, sampai saat ini, suara keras, pertanyaan tajam, maupun langkah korektif dari lembaga wakil rakyat ini belum terdengar jelas. Sikap diam atau lambatnya reaksi pengawasan ini justru semakin membiarkan penyimpangan berjalan terus tanpa perbaikan, seolah membiarkan anggaran triliunan rupiah terus mengalir tanpa arah yang benar.

Siapa Sebenarnya Korban Nyata Program Ini?

Jika kita melihat fakta di lapangan dan lemahnya pengawasan ini, maka sangat jelas siapa saja yang menjadi korban utama dari pelaksanaan Program MBG saat ini:

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *