Aceh Utara, Harnasnews – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menyalurkan bantuan santunan kematian bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Utara. Pada penyaluran Tahap II, bantuan yang disalurkan mencapai Rp270 juta untuk 18 ahli waris korban.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. (Ayah Wa) didampingi Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., serta Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh Utara Fakruradhi, S.H., M.H., di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, Lhoksukon, Kamis (4/6/2026).
Kepala Dinas Sosial PPPA Aceh Utara, Fakruradhi, menjelaskan bahwa setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp15 juta yang bersumber dari bantuan sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya akibat bencana banjir.
“Santunan ini memang tidak dapat menggantikan kehilangan yang dialami keluarga korban. Namun, ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak musibah,” ujar Fakruradhi.
Berdasarkan data Dinas Sosial PPPA Aceh Utara, penerima santunan Tahap II berasal dari tiga kecamatan terdampak banjir, yakni:
Kecamatan Tanah Jambo Aye: 8 orang
Kecamatan Tanah Luas: 9 orang
Kecamatan Samudera: 1 orang
Dengan total penerima sebanyak 18 ahli waris, nilai bantuan yang disalurkan mencapai Rp270 juta.
Fakruradhi menambahkan, proses pencairan bantuan dapat dilakukan dengan cepat berkat koordinasi yang intensif antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Kementerian Sosial RI dalam proses verifikasi serta validasi data korban di lapangan.
Sebelumnya, pada penyaluran Tahap I, Pemerintah telah menyalurkan santunan kematian kepada 270 ahli waris dengan total nilai bantuan mencapai Rp4,05 miliar.
Dengan tambahan penyaluran Tahap II kepada 18 ahli waris, maka total bantuan santunan korban meninggal dunia akibat bencana banjir yang telah disalurkan di Kabupaten Aceh Utara hingga saat ini mencapai:
Tahap I: 270 penerima × Rp15 juta = Rp4.050.000.000, Tahap II: 18 penerima × Rp15 juta = Rp270.000.000, Total keseluruhan: 288 penerima manfaat dengan nilai bantuan Rp4.320.000.000 (Rp4,32 miliar).
Pemkab Aceh Utara Perkuat Mitigasi Bencana
Kegiatan penyerahan santunan turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Utara, Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, perwakilan BNPB, para kepala perangkat daerah, serta camat dari wilayah terdampak.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Selain itu, pemerintah daerah memastikan akan terus memperkuat langkah mitigasi, kesiapsiagaan logistik, serta penanganan kebencanaan guna meminimalkan risiko dan dampak yang ditimbulkan di masa mendatang.
Penyaluran santunan kematian ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI untuk membantu keluarga korban meninggal dunia akibat bencana alam yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara. (Zulmalik)

