Haknya Belum Juga Diberikan, Warga Jatikarya Kembali Geruduk PN Bekasi

Harnasnews
3 Min Read
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi (foto; Mame)

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Aksi saling dorong antara warga Jatikarya, yang merupakan ahli waris tanah yang dibangun jalan tol, dengan petugas yang berjaga di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Rabu (17/06/26).

Kedatangan mereka ke PN Bekasi untuk menagih uang konsinyasi yang telah di titipkan ke PN Bekasi, namun hingga saat ini belum juga diserahkan kepada ahli waris. Warga juga nekad membangun tenda di depan gedung PN Bekasi dan melakukan orasi.

“Tuntutan hari ini kita ahli waris tetap pada prinsip yang kita inginkan yaitu menuntut keadilan hak kita agar segala dibayarkan dicairkan. namun lagi-lagi seperti itulah sampai sekarang ini posisi ketua pengadilan tetap dengan posisinya alasan menunggu keputusan mahkamah Agung,” ujar salah satu ahli waris, Sulaiman Pembela kepada media.

Bahkan, berdasarkan putusan PN Bekasi No 199 / PDT.G / 2000 / PN BKS yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan Mahkamah Agung no 218 PK / PDT / 2008 dan PK 2 NO 815 / PDT / 2018. Dinyatakan obyek tanah sengketa seluas 381, 189 meter persegi dari seluas 48,5 hektar adalah milik masyarakat Jatikarya dan obyek tanah tersebut telah diletakan sita jaminan sejak tahun 2000.

Artinya kasus tersebut telah bergulir sejak 26 tahun lalu dan hingga saat ini belum menemui titik temu walaupun kasus tersebut telah inkrah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut juga dikuatkan kembali dengan putusan mahkamah Agung 218 dan 815 tahun 2019.

Namun, belakangan, Kemenhan RI dan Mabes TNI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *