JAKARTA, Harnasnews – Analis hukum dan kebijakan publik, Dr. Adi Suparto kembali menyoroti langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidanya Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek batu bara, pada Senin (20/7/2026).
Menurut Adi, meski hal itu merupakan amanat undang-undang yang melekat pada institusi kepolisian. Namun di sisi lain, cara penanganan yang berlangsung belakangan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang menyentuh sendi keadilan itu sendiri.
Poin pertama yang layak dikritisi adalah kesesuaian langkah penyidikan dengan hukum acara yang berlaku. Sejumlah kalangan menyoroti ketidakkonsistenan dalam memberikan hak jawab serta akses utuh terhadap berkas perkara kepada tersangka dan penasihat hukumnya, padahal hak ini dijamin tegas dalam KUHAP.
“Ketika akses terhadap dokumen dibatasi atau kesempatan membela diri dibatasi, asas praduga tak bersalah seolah hanya menjadi jargon belaka,” ujar Adi dalam keteangan tertulisnya yang diterima Harnasnews.
Lebih jauh, sering kali tidak jelas siapa sesungguhnya yang memutuskan alur perkara dan kriteria apa yang dipakai dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Ketidakjelasan ini memicu dugaan kuat adanya selektivitas penindakan: hukum berjalan tegas bagi sebagian pihak, namun melambat atau lunak bagi pihak lain,” katanya.
Dia menilai, kekhawatiran kian dalam ketika perkara yang ditangani justru menyeret pejabat dari lembaga penegak hukum lain.
Di momen seperti ini, kata Adi, netralitas penyidikan menjadi taruhan terbesar. Apakah proses berjalan murni mencari keadilan, atau justru berubah menjadi ajang saling serang antar-kelompok berkepentingan, atau sebaliknya menjadi upaya saling melindungi demi menjaga nama baik sesama penegak hukum?
“Risiko ini seolah terlihat nyata karena hingga kini belum ada mekanisme pengamanan yang menjamin penyidik benar-benar bebas dari tekanan atasan, kepentingan institusional, maupun campur tangan kekuatan politik,” katanya.
Adi menyebutkan, bahwa tanpa perlindungan independen yang kuat, hasil penyidikan berisiko bukanlah kebenaran yang objektif, melainkan kebenaran yang disesuaikan dengan kehendak pihak yang berkuasa.

