Oleh: Adi Suparto
Laporan Investigasi dan Dokumen Kebijakan
Di sepanjang jalan raya dan sudut kota, pemandangan yang menyergap mata sungguh memiriskan: kabel-kabel menjuntai sembarang, saling melilit kusut bagai benang tak bertuan, ditopang tiang-tiang yang mulai miring termakan usia dan beban. Bagi pengendara yang melintas, ini bukan sekadar pemandangan yang mengganggu indra. Ini adalah ancaman nyata, sebuah bom waktu yang bisa meledak menjadi kecelakaan fatal kapan saja.
Kesadaran akan bahaya yang kian mendesak ini mendorong elemen masyarakat, Madas Nusantara, membuka ruang dialog strategis bersama wakil rakyat dan jajaran pemerintah daerah di gedung DPRD Pamekasan. Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi satu menjadi titik terang: ada kemauan politik untuk berbenah, namun jalan ke sana masih terhalang tembok celah regulasi dan tata kelola yang amburadul.
Bahaya yang Mengintai di Udara
Pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan digital yang melesat di tanah Gerbang Salam sayangnya berjalan tanpa arah yang terpadu. Infrastruktur utilitas, sebagai urat nadi kehidupan modern; tumbuh liar tak terkendali. Akibatnya, ruang publik kita terampas:
- Jeratan Maut: Kabel serat optik yang tergantung rendah sering tak terlihat mata, mengancam leher pengendara, terutama saat gelap malam atau hujan deras.
- – Runtuhnya Keamanan: Tiang yang kelebihan beban dan tak terawat bisa rubuh mendadak, menimpa siapa saja di bawahnya.
- – Lumpuhnya Akses: Jalur yang semrawut kerap menghalangi laju kendaraan pemadam kebakaran atau ambulans saat nyawa sedang dipertaruhkan.
– Luka di Wajah Kota: Keindahan kota memudar, digantikan kesan kumuh yang menurunkan derajat martabat daerah.
Kondisi ini sejatinya menyalahi hakikat pembangunan: kesejahteraan tak boleh dibangun di atas ketidaktertiban yang mengancam nyawa.
Satu Panggung, Satu Tujuan
Audiensi di gedung dewan beberapa waktu lalu menjadi bukti bahwa kesadaran itu telah menyatu. Hadir meja bundar itu pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, dinas teknis terkait, hingga operator raksasa seperti PLN dan Telkom.
Suasana berlangsung hangat namun sarat tekad: masalah ini adalah urusan bersama. Semua mengakui, penataan tak bisa jalan sendiri-sendiri. Butuh irama yang selaras: menyatukan aspek teknis kelistrikan, ketertiban tata ruang, hingga ketegasan penegakan hukum. Dukungan penuh dari legislatif menjadi angin segar: niat baik ini akan dikawal hingga menjadi kebijakan nyata.
Regulasi yang Tertinggal: Menggagas Payung Hukum Lokal
Mengapa kekisruhan ini bisa terjadi dan berlarut-larut? Bedah fakta dan kajian akademik menunjukkan satu jawab: kekosongan payung hukum lokal yang tajam.
Aturan di tingkat nasional sesungguhnya sudah ada, seperti UU Penataan Ruang, UU Ketenagalistrikan, dan aturan Telekomunikasi, namun giginya tumpul saat menyentuh bumi Madura ini tanpa peraturan pelaksana daerah.
Berdasarkan asas hukum dan kewenangan otonomi daerah, ada beberapa pijakan krusial yang mendesak dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) baru:


