JAKARTA, Harnasnews – Komisi III DPR RI menargetkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana dapat disahkan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengungkapkan dengan disahkannya reguasi tersebut diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Menurutnya, Komisi III akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Untuk memperkuat substansi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna, Komisi III akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan, Komisi III berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut secara serius. “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” katanya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan UU KUHAP maupun UU Polri yang telah diselesaikan Komisi III. Perbedaannya, RUU Perampasan Aset merupakan konsep regulasi yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan perumusan yang lebih cermat.
“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” jelasnya.
Komisi III sebelumnya telah menegaskan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasan juga terus dilakukan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.
Perkuat Asset Recovery, Cegah Abuse of Power
Dalam perkembangan pembahasan terkini, salah satu isu utama yang mengemuka adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan asset recovery dengan perlindungan hak warga negara serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa sebagian besar pihak yang memberikan masukan mendukung semangat pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, sejumlah pihak juga mengingatkan agar regulasi tidak disusun secara tergesa-gesa sehingga justru membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.
Selain mekanisme perampasan, Komisi III juga mendalami tata kelola aset yang telah disita atau dirampas. Habiburokhman menyebut muncul masukan agar pengelolaan aset ditangani lembaga khusus karena membutuhkan kompetensi yang berbeda, seperti manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi.

