Oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras
Penegasan Pasal 115 dan Pasal 122 UU No. 8 Tahun 2019 jo. UU No. 14 Tahun 2025 Agar Aparat Tidak Asal Menangkap
Umrah mandiri, jemaah yang menunaikan ibadah umrah dengan mengurus sendiri paspor, visa, tiket, akomodasi, hingga perjalanan di tanah Arab, dalam beberapa waktu belakangan ini menjadi sorotan sekaligus kekhawatiran. Di satu sisi, ini adalah wujud kebebasan beribadah yang dijamin konstitusi. Namun di sisi lain, muncul kerisauan: apakah jemaah yang berangkat sendiri bisa dijerat pidana? Siapa sebenarnya yang boleh dipidana? Dan di mana letak garis batas yang tidak boleh dilanggar oleh aparat penegak hukum?
Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Peringatan dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengingatkan bahwa aparat hukum tidak boleh sembarangan menjerat pelaku umrah mandiri dengan pidana. Dan hal itu justru semakin dipertegas setelah disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2025 yang mengubah UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemidanaan berdasarkan Pasal 115 dan Pasal 122 UU tersebut dibatasi secara tegas, hanya kepada pihak yang terbukti bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah bagi orang lain tanpa hak atau izin. Bukan kepada jemaah yang beribadah sendiri.
Pasal 115 dan Pasal 122: Batas Pemidanaan yang Tegas
Dasar hukum yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2025. Dua ketentuan pidana yang paling sering dirujuk, Pasal 115 dan Pasal 122, harus dipahami secara tepat dan sempit, tidak boleh diperluas sesuka hati.
Pasal 115 mengancam pidana bagi siapa pun yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun untuk dapat dijerat pasal ini, keempat unsur berikut harus terpenuhi sekaligus: menyelenggarakan, bukan sekadar membantu, melainkan mengatur, mengelola, dan menjual paket perjalanan; dilakukan bagi orang lain, bukan untuk diri sendiri atau keluarga dekat tanpa imbalan; tanpa izin, tidak memiliki izin PPIU yang sah dari Menteri Agama; dan terdapat unsur usaha atau komersial, ada imbalan, biaya, keuntungan, atau paket yang diperjualbelikan. Tanpa salah satu unsur ini, Pasal 115 tidak dapat diberlakukan.
Sementara itu, Pasal 122 mengancam pidana yang lebih berat apabila penyelenggaraan tanpa izin tersebut menimbulkan kerugian bagi jemaah, baik kerugian materi maupun pengorbanan waktu dan harapan. Unsur utamanya tetap sama: harus ada perbuatan menyelenggarakan tanpa izin bagi orang lain. Pasal ini hanya menambah ancaman pidana jika ada kerugian, tidak memperluas siapa yang dapat dipidana.
Perubahan melalui UU No. 14 Tahun 2025 justru mempertegas batas-batas tersebut. Penjelasan pasal memperjelas bahwa jemaah yang berangkat sendiri tidak termasuk subjek pidana; membantu keluarga, saudara, atau teman dekat tanpa imbalan bukanlah penyelenggaraan; dan yang dilarang serta dapat dipidana hanyalah kegiatan usaha komersial tanpa izin, menyelenggarakan bagi orang lain dengan imbalan. Artinya, undang-undang yang baru justru menyempitkan dan memperjelas ruang lingkup pemidanaan, bukan memperluas. Siapa pun yang menerapkannya secara meluas justru bertentangan dengan semangat perubahan undang-undang itu sendiri.
Garis Batas yang Tidak Boleh Dilanggar
Batas antara yang boleh dan yang tidak boleh, antara yang dilindungi hukum dan yang dapat dijerat pidana, sesungguhnya sangat jelas dan tegas. Setiap orang yang berangkat sendiri dan mengurus seluruh keperluannya secara mandiri, paspor, visa, tiket, akomodasi, hingga perjalanan di tanah Arab, sepenuhnya berada di bawah perlindungan hak konstitusional untuk beribadah, sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Tindakan seperti itu tidak dapat dijerat ketentuan pidana apa pun, karena itu adalah hak setiap warga negara untuk menunaikan ibadah menurut keyakinannya masing-masing.
Demikian pula halnya dengan seseorang yang membantu keluarga, kerabat, atau teman dekat untuk keperluan keberangkatan umrah tanpa memungut biaya tambahan, tanpa mencari keuntungan materi, dan tanpa menjadikan hal itu sebagai kegiatan usaha yang berulang-ulang. Tindakan semacam itu adalah wujud tolong-menolong sesama manusia, yang justru dianjurkan dalam ajaran agama, dan sama sekali tidak memenuhi unsur penyelenggaraan perjalanan ibadah yang diatur dalam undang-undang. Hal yang sama berlaku pula bagi seseorang yang membantu mengurus dokumen perjalanan atas nama orang yang dipercayainya, sejauh dilakukan tanpa imbalan dan bukan dalam rangka usaha penyelenggaraan bagi banyak orang.

