“Antara Data yang Tidak Akurat, Verifikasi yang Lemah, dan Praktik Penyalahgunaan di Tingkat Akar Rumput”
Oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaran
Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba menjadi sorotan publik setelah namanya tercatat dalam Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH). Eva secara tegas menyatakan:
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut.”
Ia bahkan langsung mempertanyakan hal tersebut dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS), meminta sumber dan proses pendataan diperiksa.
Menanggapi polemik ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data, seperti kasus anggota DPR atau warga yang sesungguhnya mampu namun masuk dalam desil rendah penerima bansos, terjadi karena penggunaan data lama yang belum dimutakhirkan. Mensos menegaskan bahwa data tersebut saat ini terus dikonsolidasikan secara dinamis dan Eva Stevany Rataba telah dipindahkan dari Desil 4 ke Desil 10. Kementerian Sosial bersama BPS berkomitmen penuh memperbaiki akurasi data melalui DTSEN.
Klarifikasi ini patut diapresiasi sebagai langkah transparansi. Namun kasus ini bukan sekadar soal satu nama yang sudah dikoreksi, ia membuka pintu menuju persoalan yang jauh lebih besar dan mendasar: mengapa data lama bertahan begitu lama, bagaimana data dikumpulkan di tingkat paling bawah, dan apakah sistem ini cukup andal untuk menjamin keadilan bagi jutaan rakyat yang benar-benar membutuhkan?
Akar Masalah: Data Lama dan Pendataan di Tingkat Desa dan Kelurahan
Penjelasan Mensos bahwa data belum dimutakhirkan menjawab satu pertanyaan, namun sekaligus memunculkan pertanyaan yang lebih mendalam: mengapa data yang sudah berubah statusnya dapat bertahan begitu lama dalam sistem nasional?
Pengumpulan data calon penerima bansos, termasuk PKH, pada tingkat desa dan kelurahan diserahkan kepada perangkat desa. BPS selaku lembaga yang seharusnya menjamin kualitas data, dalam praktiknya tidak selalu melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Inilah titik lemah paling fundamental:
- Pendataan dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan lokal, perangkat desa, bukan tenaga profesional yang independen.
- Pemutakhiran data berjalan lambat, seperti yang diakui Mensos, data lama belum diperbarui tepat waktu, sehingga perubahan status ekonomi seseorang tidak tercatat dalam sistem.
- Verifikasi menyeluruh sebelum data dimasukkan ke dalam sistem nasional belum berjalan secara optimal.
- Belum ada sanksi tegas bagi pihak yang membiarkan data tidak diperbarui dalam jangka waktu yang lama.
Jika satu nama saja dapat tertinggal dalam data lama, maka wajar jika muncul pertanyaan: berapa ribu bahkan jutaan nama lain yang juga belum dimutakhirkan; baik yang seharusnya sudah keluar dari daftar maupun yang justru belum masuk padahal sudah berhak?
Mekanisme Pencairan: Kartu KKS, Mesin EDC, dan Kerentanannya
Pencairan dana PKH saat ini berjalan melalui sistem yang secara prosedural terlihat rapi, namun tetap perlu diawasi ketat:
A. Sistem Pencairan yang Berlaku
- Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sekaligus sebagai kartu debit.
- Dana disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI).
- Pencairan dapat dilakukan melalui ATM, kantor cabang bank, maupun mesin EDC di agen resmi atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.
B. Hal yang Perlu Tetap Diwaspadai
Meskipun data diperbaiki, sistem pencairan tetap memiliki celah yang perlu diawasi: apakah kartu KKS benar-benar dipegang oleh penerima sendiri? Apakah ada pihak yang mengumpulkan kartu dan PIN, lalu mencairkan dana tanpa kehadiran penerima? Hal-hal seperti ini, jika terjadi, dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara dana yang tercatat cair dengan yang diterima warga.
Indkasi yang Tetap Perlu Dipertahankan
Kasus Eva Stevany Rataba menunjukkan bahwa sistem pemutakhiran data masih perlu ditingkatkan. Hal ini menjadi peringatan bahwa:
- Data lama belum tentu mencerminkan kenyataan saat ini; pemutakhiran harus berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.
- Verifikasi lapangan tetap mutlak diperlukan; data di atas kertas tidak cukup untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
- Transparansi perlu ditingkatkan; masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang tercatat sebagai penerima bansos di lingkungannya, sehingga dapat membantu memantau ketepatan sasaran.
Dampak dan Urgensi Perbaikan Sistem
Jika data tidak akurat dan pemutakhiran terlambat, dampaknya sangat besar:

