- Bantuan bisa tidak tepat sasaran; yang sudah mampu mungkin masih tercatat, sementara yang benar-benar miskin belum terdata.
- Kepercayaan publik terhadap program sosial menurun; ketika ketidaktepatan data menjadi sorotan, masyarakat meragukan keadilan sistem tersebut.
- Keadilan sosial terancam; dana yang terbatas harus sampai ke tangan yang paling membutuhkan. Kesalahan data berarti ada yang terabaikan.
Usulan dan Langkah Perbakan
Agar komitmen Mensos dan BPS untuk memperbaiki data benar-benar terwujud, diperlukan langkah-langkah nyata:
A. Mempercepat Pemutakhiran Data
- Pemutakhiran data dilakukan secara berkala dan menyeluruh, minimal setiap 6 bulan sekali, tidak menunggu sampai menjadi sorotan publik.
- Membangun sistem pembaruan data otomatis yang terintegrasi dengan data kependudukan, pekerjaan, dan pendapatan, sehingga perubahan status dapat terdeteksi lebih cepat.
- Melibatkan tim independen dalam verifikasi data, tidak hanya mengandalkan perangkat desa, agar lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
B. Memperkuat Pengawasan Pencairan
- Kartu KKS dan PIN dipegang sendiri oleh penerima. Jika ada pihak lain yang memegang kartu, perlu ada transparansi dan persetujuan yang jelas.
- Setiap pencairan memberikan bukti transaksi yang jelas kepada penerima, sehingga nominal yang diterima dapat diketahui dan diverifikasi.
- Laporan penerima bansos dipajang di balai desa dan dapat diakses publik, sehingga warga dapat saling mengawasi dan melaporkan jika ada ketidakwajaran.
C. Transparansi dan Akuntabilitas
- Membuka akses data secara terbuka, setiap warga dapat memeriksa apakah namanya tercatat dan meminta koreksi jika ada kesalahan.
- Menetapkan batas waktu maksimal untuk setiap pengaduan kesalahan data, sehingga tidak berlarut-larut seperti kasus yang terjadi.
- Memberikan laporan berkala kepada publik tentang berapa banyak data yang telah diperbaiki dan berapa yang masih dalam proses.
Data harus Berbicara Kenyataan
Klarifikasi Menteri Sosial bahwa kesalahan data terjadi karena data lama yang belum dimutakhirkan, dan nama Eva Stevany Rataba telah dipindahkan dari Desil 4 ke Desil 10, adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun kasus ini bukan sekadar soal satu nama yang sudah diperbaiki. Ini adalah cermin bagi seluruh sistem data bansos di Indonesia.
Jika satu nama saja bisa tertinggal bertahun-tahun dalam data lama, bayangkan berapa banyak nama lain yang belum terperbarui; baik yang sudah mampu maupun yang justru belum terdata padahal sangat membutuhkan. Pemutakhiran data tidak boleh menunggu viral baru diperbaiki. Ia harus berjalan terus-menerus, proaktif, dan transparan.
PKH dan seluruh bansos adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi rakyat yang paling membutuhkan. Setiap kesalahan data berarti ada yang terabaikan. Sudah saatnya sistem data ini diperbaiki secara menyeluruh, dari pendataan di desa hingga pemutakhiran di pusat, sehingga bantuan negara benar-benar sampai ke tangan yang paling berhak menerimanya.
Penulis: Pakar Komunikasi dan Kebijaka Publik

