Didakwa “Menggunakan”, Diperiksa “Membuat”: Inkonsistensi Pasal 391 dalam Putusan PN Kupang

aji
3 Min Read
Ilistrasi (Ist)

KUPANG, Harnasnews — Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg yang menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan kepada Ade Kuswandi menuai sorotan serius dari sisi konstruksi hukumnya. Pihak terdakwa menemukan bahwa Majelis Hakim menyatakan memilih dakwaan alternatif kedua — Pasal 391 ayat (2) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) — tetapi unsur-unsur yang kemudian dirumuskan dan diperiksa justru adalah unsur Pasal 391 ayat (1).

Persoalan ini bukan soal penilaian atas fakta, melainkan soal konstruksi hukum yang dapat diperiksa siapa pun langsung dari dokumen putusan.

Dua Ayat, Dua Perbuatan yang Berbeda

Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur dua perbuatan yang berbeda dalam dua ayat terpisah:

Ayat (1) menjerat pihak yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat, dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar.
Ayat (2) menjerat pihak yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar, jika penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Keduanya diancam pidana yang sama, tetapi merupakan delik yang berdiri sendiri dengan unsur yang berlainan. Pelaku pembuatan dan pelaku penggunaan bisa jadi orang yang sama, bisa pula orang yang berbeda. Karena itu, unsur masing-masing ayat harus diperiksa secara terpisah dan tidak dapat dipertukarkan.

Konsistensi itulah yang dipersoalkan.

Memilih Ayat (2), Merumuskan Unsur Ayat (1)

Pada bagian pertimbangan (sekitar hlm. 83), Majelis Hakim menyatakan secara tegas bahwa karena dakwaan berbentuk alternatif, Majelis “memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP”.

Namun pada baris berikutnya, ketika merinci unsur-unsur yang akan diuji, Majelis merumuskan unsur kedua sebagai:

“Unsur dengan sengaja membuat tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.”

Rumusan tersebut adalah rumusan ayat (1) — unsur pembuatan atau pemalsuan surat. Bukan rumusan ayat (2), yang unsur intinya adalah penggunaan surat palsu.

Inkonsistensi ini berlanjut ke tahap analisis. Pada uraian Ad.2 (sekitar hlm. 83–86), Majelis memecah unsur tersebut menjadi frasa “dengan sengaja” dan “membuat surat palsu atau memalsukan surat”, lalu menguraikan doktrin kesengajaan dari Memorie van Toelichting untuk perbuatan membuat. Seluruh analisis pada bagian ini bertumpu pada perbuatan pemalsuan, bukan perbuatan penggunaan.

Setelah itu, pada sekitar hlm. 88, Majelis menyimpulkan bahwa “semua unsur dari Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah terpenuhi”.

“Di sinilah letak persoalannya. Majelis menyatakan mengadili ayat (2), tetapi yang diurai dan dibuktikan adalah unsur ayat (1), lalu kesimpulannya dikembalikan lagi ke ayat (2). Secara yuridis ini tidak nyambung. Unsur yang diuji bukan unsur yang didakwakan, dan unsur yang didakwakan tidak pernah benar-benar diuji,” ujar Ade Kuswandi, selaku kuasa hukum.

Share This Article