KOTA BEKASI, Harnasnews – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mengapresiasi langkah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksan Agung yang melakukan penggeledahan sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Berdasarkan siaran pers resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026, 17 September 2026, penggeledahan dilakukan antara lain di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas Perseroda Kota Bekasi, kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd., Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare menilai langkah tersebut merupakan bagian penting dalam proses pengumpulan alat bukti dan berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif, profesional, serta berdasarkan ketentuan hukum.
“NCW mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan yang penting untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti. Namun, penggeledahan bukanlah garis akhir. Setelah ini, seluruh dokumen dan fakta yang ditemukan harus diuji untuk membangun konstruksi perkara secara utuh,” ujar Herman dalam keterangan tertulisnya yang diterima HNN di Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026).
Menurut Herman, perkara KSO Migas Jatinegara perlu dilihat sebagai sebuah rangkaian peristiwa dan keputusan, bukan hanya berdasarkan satu kontrak atau satu periode tertentu.
Karena itu, NCW mendorong penyidik menelusuri hubungan antara perjanjian kerja sama, kebijakan perusahaan daerah, keputusan pemerintahan, aspek hukum, pengelolaan operasional, penerimaan daerah, serta perubahan-perubahan yang terjadi sepanjang periode perkara.
Dalam konteks tersebut, NCW juga meminta penyidik memastikan bahwa setiap pihak yang keterangannya relevan dengan konstruksi perkara dapat diperiksa berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
“Termasuk Tri Adhianto, apabila penyidik menemukan bahwa keterangan yang bersangkutan relevan dengan keputusan, kebijakan, atau rangkaian peristiwa yang sedang didalami,” katanya.
Menurut dia, jika tim penyidik menemukan adanya dokumen dan alat bukti yang dinilai relevan dan megarah pada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, yang bersangkutan dapat dimintai keterangan secara profesional sesuai kebutuhan penyidikan.
Menurut Herman, pemeriksaan seseorang tidak sama dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Pemeriksaan adalah bagian dari proses mencari kebenaran materiil. Kalau setelah diuji ternyata tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana, tentu harus dihormati. Tetapi apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana, maka hukum harus berlaku berdasarkan bukti tersebut, bukan berdasarkan jabatan atau kedudukan seseorang,” jelas Herman.

