Hari Tani Nasional 2026, Ratusan Petani Aceh Utara Tolak Perpanjangan HGU Cot Girek

Pusat
6 Min Read

ACEH UTARA, Harnasnews — Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (SETIA) dan Serikat Perempuan Petani Aceh (SPPA) menggelar aksi memperingati Hari Tani Nasional 2026 di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (24/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait reforma agraria, keberlanjutan HGU perkebunan Cot Girek, perlindungan situs sejarah, serta penguatan ekonomi masyarakat di 19 desa Kecamatan Cot Girek.

Salah satu tuntutan utama yang disampaikan peserta adalah meminta agar HGU PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek tidak diperpanjang ketika masa hak tersebut berakhir. Massa mendorong agar lahan yang secara hukum dan administrasi memenuhi persyaratan dapat menjadi bagian dari program reforma agraria.

Tanggal 24 September sendiri diperingati sebagai Hari Tani Nasional setiap tahun dan berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Petani Minta Lahan Dikelola untuk Kepentingan Masyarakat

Perwakilan SETIA dalam aksi tersebut menyampaikan aspirasi agar lahan yang nantinya dapat dialokasikan kepada masyarakat tidak hanya dilihat dari aspek kepemilikan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat perekonomian desa.

Massa mengusulkan sejumlah bentuk pengelolaan, antara lain melalui Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Pengelolaan (HPL), koperasi, maupun Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sesuai ketentuan hukum dan hasil verifikasi pertanahan.

Usulan tersebut diarahkan untuk memberikan akses pengelolaan lahan kepada masyarakat di 19 desa Kecamatan Cot Girek.

Perwakilan SETIA, Hamdani, juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain kepada pemerintah, termasuk perhatian terhadap keberadaan makam-makam kuno yang berada di kawasan perkebunan.

Sengketa HGU Cot Girek Masih Berlangsung

Persoalan HGU Cot Girek bukan isu baru. Kawasan perkebunan tersebut dalam beberapa waktu terakhir menjadi lokasi konflik agraria yang melibatkan masyarakat, pekerja perkebunan, perusahaan dan pemerintah.

Seperti dikutip dari Antara,  pada Juni 2026, pihak PTPN IV menyebut terjadi okupasi dan penjarahan di areal Kebun Cot Girek. Perusahaan menyatakan gangguan tersebut telah berdampak terhadap pekerja dan menyebut sekitar 3.200 hektare areal perkebunan terdampak okupasi dan penjarahan.

Perusahaan juga mengklaim kerugian akibat kehilangan produksi mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026. Angka tersebut merupakan keterangan dari pihak perusahaan, bukan hasil audit independen yang disebutkan dalam laporan tersebut.

Di sisi lain, masyarakat yang tergabung dalam gerakan petani memiliki tuntutan berbeda mengenai masa depan lahan perkebunan dan akses masyarakat terhadap tanah.

Karena itu, penyelesaian persoalan Cot Girek membutuhkan verifikasi status tanah, batas HGU, penguasaan lahan serta hak-hak masyarakat berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku.

Massa Soroti Makam Kuno di Kawasan HGU

Selain masalah agraria, peserta aksi juga menyoroti keberadaan makam kuno dan artefak berinskripsi Arab di kawasan HGU Cot Girek.
Temuan tersebut sebelumnya mendapat perhatian peneliti dari Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH). Peneliti Sukarna Putra menyebut timnya telah melakukan peninjauan lokasi, termasuk pada 22 Juni 2026.

Share This Article