JAKARTA, Harnasnews — Struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar periode 2024-2029 kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah jabatan strategis diisi oleh kader dengan latar belakang mantan narapidana korupsi.
Direktur Program Pusat Kajian Strategis Daksinapati Universitas Indonesia (UI) Agus Wahid, menilai hal ini sebagai bentuk keteledoran dalam proses seleksi dan promosi jabatan di internal partai beringin.
“DPP Golkar kebobolan. Ada pakem PDLT – Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela, seharusnya menjadi filter utama. Ketika yang tidak tercela ini diabaikan, marwah partai dipertaruhkan,” ujar Agus kepada media di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Sorotan tersebut merujuk pada dua nama yang menduduki posisi puncak kepengurusan.
Pertama, Idrus Marham, yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum Golkar bidang Fungsi Kebijakan Publik 2. Idrus sebelumnya terjerat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 pada 2018 dan divonis penjara setelah terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar. Ia dibebaskan pada 11 September 2020 setelah kasasi.
Kedua, Fahd A. Rafiq, yang menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas. Fahd tercatat dua kali menjalani hukuman penjara terkait kasus korupsi, yakni kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012 dan kasus pengadaan Alquran serta laboratorium komputer MTs Kementerian Agama dengan suap Rp 3,4 miliar pada 2017.

