Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Ternyata Bawaslu Tak Diberikan Akses Verifikasi Berkas Pencalonan Capres Cawapres

Pusat
6 Min Read
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana saat memberikan keterangan pers.

JAKARTA, Mediakarya – Gugatan terkait syarat pendidikan dan keabsahan dokumen Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ters bergulir.

Para penggugat yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 12 pihak termasuk Brahma Aryana, Gatot Nurmantyo hingga sejumlah tokoh purnawirawa meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal tingkat SLTA atau sederajat yang sah secara hukum saat pendaftaran Pilpres 2024.

Para pemohon menyoroti Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai mendadak mengubah norma dan mengecualikan bukti tamat SLTA bagi lulusan luar negeri. KPU disebut hanya menggunakan surat keterangan dari instansi terkait, bukan ijazah penanda tamat SMA.

Dalam Persidangan Gugatan ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK terungkap adanya persoalan yang mendasar dalam proses pengawasan dari Pemilu 2024. Di mana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ternyata tidak dapat mengakses dokumen persyaratan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Denny Indarayana mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan dari para pihak Termohon, baik KPU maupun Bawaslu dapat disimpulkan tidak ada bukti bahwa Gibran Rakabumingraka tamat pendidikan SMA, kecuali surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

“Padahal, surat Kementerian itu bukan bukti tamat pendidikan. Dia harus didampingi oleh tanda tamat, apakah itu ijazah, apakah itu sertifikat, apakah itu diploma menurut aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak ada bukti tamat,” ujar Danny dalam keterangan persnya, Kamis (24/9/2026).

Bahkan, lanjut Denny, dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh tiga Hakim Konstitusi, yakni Arsul Sani, Profesor Saldi Isra, dan Profesor Enny Nurbaningsih, terbukti bahwa proses verifikasinya ternyata tanpa mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik oleh KPU maupun oleh Bawaslu.

Denny juga menyinggung soal keterangan Bawaslu yang mengatakan mereka tidak memiliki akses pada saat proses verifikasi pencalonan capres dan cawapres. Bahkan mereka melaporkan pelanggaran etik KPU ke DKPP. Diberi akses Silon, tapi beberapa kali dicoba, aksesnya ternyata tidak terbuka.

“Bayangkan, kalau pengawas saja sebagai salah satu penyelenggara pemilu ternyata tidak bisa mengakses dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden. Kalau Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu, tidak bisa mengakses dokumen syarat capres dan cawapres, bagaimana kami? Bagaimana kita? Terus kita bisa akses setelah dua tahun agak terlambat, dibilang sudah telat,” beber Denny.

Denny menegaskan bahwa proses verifikasi berkas pencalonan capres dan cawapres 2024 cenderung ditutup-tutupi. bahkan Bawaslu sebagai pihak yang diamanatkan oleh konstitusi untuk mengawasi proses Pemilu tidak diberikan ruang untuk mengawasinya.

Dan hasilnya telah dikonfirmasi bahwa syarat pendidikan minimal SLTA yang digunakan Gibran itu ternyata hanya surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan. hal itu kata Dennya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan dasar sebagai calon wakil presiden.

Share This Article