SAMPANG, harnasnews – Ahsan Jakfar Pathner (AJP) Jakfar Sodik, SH, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sampang untuk menyerahkan bukti tambahan guna mendukung pertimbangan pengajuan status Justice Collaborator (JC), serta melengkapi administrasi perkara dugaan korupsi proyek fisik pembangunan gedung SMP Tahun Anggaran 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Jakfar Sodik, SH, secara resmi menyerahkan Surat Kuasa dari tersangka AT — mantan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Pihaknya juga telah meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna mendalami perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Perlu diketahui, Jakfar Sodik, SH, juga merupakan Kuasa Hukum dari tersangka berinisial F Mantan Kadisdik Sampang yang turut mengajukan permohonan JC dalam perkara yang sama.
Di hadapan awak media, Jakfar Sodik menyampaikan keyakinannya bahwa pimpinan Kejaksaan Negeri Sampang, khususnya Kajari dan Kasi Pidsus, akan mengungkap seluruh fakta sebenarnya tanpa menutup-nutupi hal apa pun.

