Mengapa Reforma Agraria Macet 30 Tahun? Karena Aturan Saling Mengunci

Pusat
8 Min Read
Pakar komunikasi dan kebijakan ekonomi publik Dr. Adi Suparto

Oleh: Dr. Adi Suparto, SH.,MH. – Analis Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Pengantar

Selama lebih dari tiga puluh tahun, cita-cita reforma agraria dikumandangkan, namun kenyataan di lapangan tak banyak berubah. Jutaan hektar tanah dikuasai warga turun-temurun, namun tak selembar sertifikat pun atas nama mereka. Tanah yang sudah bersertifikat ternyata tumpang tindih dengan kawasan hutan. Bantaran sungai yang dihuni bergenerasi tiba-tiba dinyatakan terlarang. Sempadan pantai tempat nelayan mendarat kini dipagar dan dijual.

Bukan karena tidak ada undang-undang. Bukan pula karena kurangnya peta atau data. Reforma agraria macet selama puluhan tahun bukan karena kekurangan aturan; melainkan karena terlalu banyak aturan yang saling mengunci. Setiap lembaga memiliki kewenangan yang sah, namun ketika persoalan tanah melintasi batas-batas itu, tidak ada pintu yang terbuka. Inilah kebuntuan hukum yang menahan keadilan agraria selama tiga dekade; dan kini, akhirnya, ada jalan yang mulai terbuka.

I. Satu Petak Tanah, Dua Aturan, Tidak Ada Jalan Keluar

Ambil satu petak tanah di pinggir hutan yang telah dikelola warga sejak tahun 1970-an. Menurut pengakuan dan fakta lapangan, itu adalah tanah garapan mereka. Namun menurut peta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tanah itu masuk kawasan hutan negara; sehingga tidak boleh dialihkan, tidak boleh disertifikasi, tidak boleh dimiliki perorangan. Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang tidak dapat menerbitkan hak atas tanah yang berstatus hutan. Warga tidak salah menggarapnya, namun tidak ada yang berwenang melepaskan status hutannya. Maka tanah itu tetap tertutup; bukan oleh pagar, melainkan oleh sekat kewenangan.

Demikian pula di bantaran sungai. Tanah itu wajib dijaga bebasnya demi aliran air dan keselamatan banjir; diatur ketat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun jutaan orang telah tinggal di sana puluhan tahun, membangun rumah, membesarkan anak, tanpa pernah pindah. Mereka tidak dapat memiliki, tidak dapat menjual, tidak dapat meminjam atas nama tanah itu. Setiap kali ada pembersihan, mereka diusir tanpa tempat pengganti; seolah-olah keberadaan mereka selama puluhan tahun tidak pernah ada.

Hal yang sama terjadi di pesisir. Sempadan pantai ditutup urugan, pagar didirikan, akses laut diputus. Nelayan yang turun-temurun mencari nafkah di sana tiba-tiba tidak punya tempat mendarat. Pengurugan itu mungkin mendapat izin dari satu instansi, namun instansi lain tidak mengetahuinya. Tidak ada yang menyelaraskan, hingga kerusakan terjadi, tidak ada yang bertanggung jawab.

II. Tiga Akar yang Saling Mengunci

Mengapa hal ini berlangsung tiga puluh tahun lebih? Ada tiga akar masalah yang saling menguatkan:

Pertama, setiap aturan berdiri sendiri. UU Kehutanan mengurus hutan demi pelestarian, sah dan mulia. UU Pertanahan mengurus hak atas tanah demi kepastian hukum; sah dan mulia. UU Sumber Daya Air mengurus sungai, sah dan mulia. UU Kelautan mengurus pesisir; sah dan mulia. Namun ketika keempatnya bertemu di satu petak tanah, tidak ada yang mengalah, tidak ada yang menyelaraskan. Aturan yang seharusnya melindungi rakyat justru saling menutup jalan bagi rakyat.

Kedua, tidak ada satu lembaga yang dapat memutuskan secara menyeluruh. ATR/BPN tidak berwenang mengubah batas hutan. Kementerian LHK tidak dapat menerbitkan hak milik atas kawasan lindung. PUPR tidak dapat melepaskan tanah bantaran sungai. Tidak ada pintu bersama. Jika sepakat dicapai di tingkat bawah, belum tentu diakui di tingkat atas. Jika satu instansi setuju, belum tentu diikuti instansi lain. Maka kesepakatan pun menjadi sia-sia.

Ketiga, ketidakjelasan status tanah warisan masa lalu memperkeruh keadaan. Tanah bekas hak eigendom, tanah perusahaan yang sudah bubar, tanah aset negara yang tidak jelas pemegang pengelolaannya, semuanya tertumpuk menjadi persoalan yang makin kusut. Ada yang mengaku ahli waris tanpa bukti, ada yang menguasai tanpa hak, ada yang digusur tanpa ganti rugi. Semakin lama ditunda, semakin rumit uraiannya; dan semakin banyak yang memanfaatkan kekacauan itu.

III. Terbukanya Pintu yang Sementara Tutup

Pada 22 September 2026, tiga puluh tahun setelah gagasan ini pertama kali dikumandangkan, Undang-Undang tentang Reforma Agraria disahkan oleh DPR RI. Kemudian pada 1 Oktober 2026, Presiden melantik Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN); lembaga baru yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan persis kebuntuan ini.

Share This Article