SAMPANG, harnasnews– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang secara resmi menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan keuangan pada Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang, pada Jumat (30/10/2026).
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochammad Iqbal, didampingi Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K.A dan Kasi Pidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo.
Tersangka berinisial WRM, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn pada periode 2022 hingga Mei 2025.

