Berdasarkan temuan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn pada tahun 2023 hingga 2025. Hasil penghitungan awal yang dilakukan tim penyidik memperkirakan kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai kurang lebih Rp 5 miliar rupiah.
“Atas penetapan ini, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap WRM selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kajari Sampang Mochammad Iqbal.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Sampang. Penyidikan perkara ini akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (asy)

