ACEH UTARA, Harnasnews – Distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Aceh Utara kembali menuai sorotan tajam. Gas melon yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dilaporkan semakin sulit diperoleh di sejumlah pangkalan resmi. Ironisnya, harga jual di tingkat masyarakat disebut mencapai Rp22.000 hingga Rp27.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi tersebut memicu dugaan adanya praktik penyimpangan distribusi yang melibatkan oknum agen maupun pangkalan resmi dengan sejumlah kios tidak resmi, warung kopi (warkop), hingga pelaku usaha makanan kaki lima.
Dugaan praktik tersebut mencuat setelah sejumlah warga di Kecamatan Baktiya dan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kg melalui jalur distribusi resmi.
Seorang warga berinisial M mengungkapkan, masyarakat kerap tidak mendapatkan gas ketika mendatangi pangkalan, meskipun pasokan baru saja diturunkan.
“Saya sangat kecewa. Di pangkalan gas di kawasan Matang Bayu, ketika gas baru turun dan kami datang untuk membeli, katanya sudah tidak ada. Namun, ada pembeli yang datang bisa mendapatkan lebih dari dua tabung dengan harga tinggi melalui jalur belakang,” ungkap M, Rabu (4/11/2026).
Menurut M, kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap mekanisme penyaluran LPG bersubsidi. Sebab, ketika warga membutuhkan satu tabung untuk kebutuhan rumah tangga, mereka justru sering mendapatkan informasi bahwa stok telah habis.
Namun, berdasarkan pengakuannya, terdapat pembeli tertentu yang diduga masih bisa memperoleh beberapa tabung sekaligus dengan harga lebih mahal.
Tidak hanya itu, M juga mengungkapkan dugaan adanya aktivitas penjualan LPG 3 kg pada malam hari, terutama ketika kondisi lingkungan mulai sepi.
Ia menyebutkan, sejumlah pangkalan yang baru menerima pasokan terkadang langsung menutup tempat usahanya tanpa memberikan penjelasan kepada masyarakat yang datang untuk membeli.
M menduga sebagian pasokan gas tersebut dialihkan kepada kios-kios tidak resmi maupun pelaku usaha tertentu dengan harga yang lebih tinggi.
Jika dugaan tersebut benar, praktik demikian berpotensi bertentangan dengan prinsip distribusi LPG bersubsidi yang harus tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai ketentuan harga yang berlaku.
M menegaskan, persoalan ini bukan kejadian pertama. Keluhan serupa, menurutnya, telah berulang kali disampaikan masyarakat di wilayah Kecamatan Baktiya dan Baktiya Barat.
Persoalan semakin serius setelah muncul informasi dari masyarakat mengenai adanya pemilik pangkalan yang disebut-sebut mengaku terpaksa menjual LPG 3 kg di atas HET karena harus memenuhi sejumlah setoran atau biaya tambahan kepada pihak lain.
Informasi tersebut memerlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Perlu dipastikan apakah benar terdapat pungutan tambahan, penyimpangan dalam rantai distribusi, atau faktor lain yang menyebabkan harga jual melampaui ketentuan.

