Akhirnya Jerinx Dihukum 14 Bulan Denda 10 Juta Subsider 1 Bulan

Harnasnews
2 Min Read
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaskaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herliano.

Selain itu, Luga juga mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada. 

Tak hanya itu, pejabat asal Medan ini juga mengapresiasi kerja keras tim kuasa hukum Jerinx dan juga tentunya Jerinx serta kegigihan para pendukung terdakwa baik mulai dari proses penyidikan hingga ke persidangan. 

Oleh karena itu, secara hukum acara pidana di Indonesia, ada upaya hukum banding, baik untuk JPU mupun terdakwa yang dapat digunakan apabila tidak menerima putusan hakim tersebut. 

Seperi diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) pimpin Ida Ayu Nyoman Adnyadewi menjatuhkan vonis terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 14 bulan denda Rp 10 juga subsider 1 bulan penjara. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebut bahwa tuntutan pindana 3 tahun yang dimohonkan JPU dianggap terlalu berat jika melihat kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.(VIDI)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *