Anggota Komisi VII DPR Temukan Sejumlah Produk Mainan Anak dan Garmen Belum Berstandar SNI

aji
2 Min Read
Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnasnews – Sejumlah produk mainan anak dan garmen yang beredar di pasaran ditemukan belum memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kondisi tersebut menunjukkan perlindungan masyarakat melalui sistem standardisasi nasional belum berjalan optimal.

Pernyataan itu dikemukakan Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel JD Wattimena saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Panitia Kerja (Panja) Standardisasi Nasional Indonesia ke Laboratorium SNSU di kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Senin (25/5/2026).

Dalam keterangannya, Samuel mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi standar keselamatan, terutama mainan anak yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.

“Kalau kemudian di pasar terlihat begitu luas produk-produk mainan anak dan garment yang tidak tersertifikasi, punishment-nya apa?” ujar Samuel.

Ia menilai, negara melalui lembaga standardisasi seharusnya hadir memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat dari produk-produk berisiko. Menurutnya, masih ditemukan mainan anak dengan bahan pewarna berbahaya maupun bentuk produk yang dapat membahayakan anak.

“Karena kita tahu cukup banyak mainan-mainan anak yang berbahaya, pewarnaannya berbahaya, bentuk mainan tersebut bisa membahayakan. Nah ini kan harusnya pengamanan dari negara melalui badan standardisasi nasional,” katanya.

Samuel juga menyinggung tantangan pengawasan terhadap produk usaha mikro dan kecil (UMK). Ia menyebut jumlah produk UMK yang sangat besar membuat pengawasan dan sertifikasi menjadi tidak mudah dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau kita bicara produk UMK, ini kan produknya sangat kecil. Jumlahnya besar, tidak bisa tertangani lalu di mana perlindungannya buat masyarakat? Nah itu yang akan kita perdalam di panja,” ungkapnya.

Panja Standardisasi Nasional Indonesia sendiri tengah mendalami efektivitas implementasi SNI di berbagai sektor, termasuk pengawasan produk yang beredar di masyarakat. DPR menilai standardisasi tidak hanya berkaitan dengan daya saing industri, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan perlindungan konsumen secara langsung.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *