📌 Negara Teluk (Arab Saudi, UEA, Kuwait):
- Paling cemas, mendesak segera hentikan tembak-menembak. Takut konflik melebar dan ekonomi hancur.
- Menyalahkan kedua belah pihak, tapi lebih banyak menekan AS: “Jangan uji batas, damai lebih penting”. Minta PBB turun tangan.
📌 Perserikatan Bangsa-Bangsa:
- Sekretaris Jenderal sangat prihatin, sebut situasi paling berbahaya sejauh ini. Minta kedua pihak patuhi kesepakatan, kembali meja rundingan.
- Dewan Keamanan bersidang darurat, belum ada keputusan tegas karena AS punya hak veto.
📌Eropa:
- Kecam pelanggaran, tapi nada lembut. Khawatir pasokan energi dan ekonomi kacau.
- Prancis/Jerman: “AS jangan ambil langkah sepihak, damai lewat dialog saja”. Ingin jadi penengah, tapi tak berdaya.
📌 China & Rusia:
- Keras mengecam AS. Sebut serangan tak beralasan, melanggar hukum internasional, biang kerok ketidakstabilan .
- Dukung posisi Iran, peringatkan: “Kalau selat ditutup total, AS yang disalahkan dunia”.
📌 Negara Asia & Afrika:
- Mayoritas kecewa berat. Ekonomi mereka sangat bergantung jalur ini.
- Indonesia, Jepang, India: “Kami butuh selat aman, jangan jadikan senjata politik”. Desak netralitas.
📌 Pasar Keuangan:
- Harga minyak langsung melonjak 8–10%. Dolar melemah. Emas naik tajam.
- Dunia usaha panik, premi asuransi kapal naik lagi drastis.
AnalisisPeristiwa
Penulis beranggapan bahwa pelanggaran ini bukti nyata: AS makin terdesak, makin tidak berdaya, tapi nekat.
- Dari penentu aturan jadi pihak yang harus main curang supaya tidak kalah.
- Gencatan senjata ternyata cuma alat sementara, bukan niat damai.
- Dunia makin paham: kekuasaan AS sudah tak mutlak; hukumnya cuma berlaku saat menguntungkan dirinya sendiri.
Sekarang pilihannya makin sempit: damai yang merugikan AS, atau perang yang hancurkan ekonomi dunia. Dan sekali lagi, Iran jadi kunci sekaligus tumbal sejarah. (ulasan Penulis Selasa 26/5)
“Siapa kuasai jalur, dia kuasai ekonomi. Tapi kalau kuasa itu dipaksakan melanggar janji, justru itulah awal kehancuran kekuasaan itu sendiri” ***
Penulis: Analis Politik dan Kebijakan Pulik
.

