ASN Sebarkan Ujaran Kebencian, Bisa Dikenakan Sanksi Disiplin, Berikut 6 Larangannya

Harnasnews
3 Min Read
Ilustrasi.

Pertama, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Kedua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ketiga, menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian pada poin pertama dan kedua melalui media sosial baik share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya.

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, serta pemerintah.

Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah kepada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, serta pemerintah.

Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin pertama dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Dia menjelaskan bahwa, ASN yang melanggar poin pertama sampai keempat bakal dijatuhi hukuman disiplin berat. Adapun, pelanggar poin kelima dan keenam dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

“Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut,” jelas Ridwan.

Selain itu Ridwan juga menambahkan, bahwa hingga siaran pers ini diterbitkan, BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. (Phank).

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *