Batas Taring: Ketika Hukum Menyentuh Sesama Penegak Hukum

Harnasnews
4 Min Read
Dr. Drs.Adi Suparto,M.Pd, SH,MH.(Foto:Yahman)

Di sisi lain, kekhawatiran soal prosedur tetap ada. Seperti diingatkan para ahli, pelimpahan berkas saat penyidikan belum sepenuhnya tuntas berisiko menjadi celah yang bisa dimanfaatkan untuk membatalkan seluruh proses lewat jalur Praperadilan. Ketergesa‑gesaan justru bisa berujung sia‑sia.

Dan yang paling penting: apakah penyidikan dan penuntutan nanti berani menelusuri jejak sampai ke ujungnya – termasuk pihak swasta yang diduga menjadi saluran aliran dana, serta siapapun yang terlibat di luar lingkaran yang sudah terungkap?

Menahan Diri demi Keadilan

Kita belum berhak menghakimi. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Namun kita berhak menuntut agar “taring” itu digunakan dengan tepat:

Bahwa kewajiban menegakkan hukum lebih tajam daripada rasa segan antarlembaga. Bahwa ukuran yang dipakai untuk rakyat kecil sama persis dengan ukuran yang dipakai untuk pejabat tinggi. Bahwa tak ada perlindungan istimewa, sekalipun demi nama baik lembaga.

Kasus ini adalah momen pembuktian. Bukan sekadar membuktikan bersalah atau tidaknya satu orang, melainkan membuktikan apakah kita benar‑benar negara hukum, atau hanya sekadar tulisan di atas kertas.

Kini bukti sedang disusun, berkas sedang diperiksa. Semoga hukum berjalan lurus, tanpa ragu, tanpa takut, dan tanpa kompromi.

Penulis: Analis hukum dan komunikasi publik

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *