Bawaslu Ajak Masyarakat Laporkan Rumah ASN Dipasangi Apk

Harnasnews
2 Min Read

Sementara, Koorinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Padang Panjang, Darusman Hendra menambahkan pelanggaran pemilu di daerah itu masih didominasi pemasangan APK di zona terlarang.

Dari lima kali penertiban, pihaknya sudah menertibkan sebanyak 343 APK karena dipasang di pohon dan fasilitas umum.

“Untuk daerah yang hanya terdiri dari dua kecamatan, angka ini sebenarnya cukup tinggi. Peserta pemilu kami minta lebih memperhatikan aturan pemasangan APK,” katanya.

Ia mengatakan berkaitan dengan pelanggaran pemasangan APK, Bawaslu tidak bergerak lambat, hanya saja ada prosedur penertiban yang harus dilalui mulai dari pengawasan di kelurahan, inventarisir pelanggaran, rekomendasi ke KPU, pemberitahuan dari KPU ke pihak yang melanggar.

“Selanjutnya masih diawasi lagi, jika ternyata APK yang melanggar aturan pemasangan tidak dibuka oleh peserta, masih ada koordinasi lagi dengan pihak keamanaan, pemda untuk tetapkan tanggal penertiban yang kemudian dilakukan oleh Satpol PP,” jelasnya. (Ant/Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *