KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polres Metro Bekasi Kota menggelar pers rilis ungkap kasus selama Operasi Berantas Jaya 2026. Setidaknya ada 77 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu 4 Juli hingga 17 Juli 2026.
“Dan dari 77 kasus itu, kita mengamankan 69 pelaku. Di antaranya 18 orang ini adalah termasuk residivis,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada Jumat (17/07/26).
Dari 77 kasus tersebut diungkapkan oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota Kombes diantaranya, Rawalumbu (17 TKP), Jatiasih (5 TKP) Bekasi Selatan (17 TKP), Bekasi Barat (6 TKP), Polsek Jatisampurna (4 TKP), Polsek Pondok Gede (7 TKP), Bekasi Utara (15 TKP), Polsek Bantargebang (5 TKP) dan Polsek Medan Satria (1 TKP).
Polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya alat untuk melakukan kejatahan seperti senjata tajam, kemudian sepeda motor ( sebanyak 23 unit), handphone, kemudian juga 15 buah kunci Letter T, kemudian 3 (tiga) senjata airsoft gun, dan 2 unit kendaraan bermotor roda empat.
“Jadi untuk modus operandi secara keseluruhan, para pelaku ini antara lain melakukan kejahatan dengan membacok korban menggunakan senjata tajam dan mengambil kendaraannya (kendaraan roda dua). Di samping itu juga, untuk pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yaitu dengan memasuki rumah saat korban sedang tidak ada di rumah,” ungkap Kombes Pol Kusumo.
Dikatakan Kombes Pol Kusumo, para pelaku curanmor ini rata-rata menargetkan sepeda motor yang diparkir ataupun diletakkan di tempat yang tidak aman, yang mudah terjangkau, tidak dilengkapi dengan kunci ganda, dan juga di rumah yang tidak dilengkapi dengan CCTV.
“Jadi para pelaku ini sudah menggambar ataupun membuat sketsa daripada sasaran-sasaran yang akan menjadi tempat mereka melakukan perbuatan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk para pelaku penggelapan sepeda motor, kata Kapolres, pelaku melakukan dengan menyewa kendaraan, kemudian tidak mengembalikan, dan juga menggadaikan daripada kendaraan yang disewa tersebut.
Kepada 69 pelaku ini, polisi menjeratnya dengan Pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ini Pasal 479 ayat 4 dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian terhadap perbuatan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini 7 tahun penjara.
“Kemudian juga untuk pencurian kendaraan bermotor, ini juga ancamannya 7 tahun penjara. Dan perbuatan penipuan dan atau penggelapan terhadap kendaraan bermotor, ini ancamannya adalah 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Mam)

