JAKARTA, Harnasnews – Meski Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang diduga merendahkan wartawan, banyak pihak mengira persoalan selesai. Namun kenyataannya justru sebaliknya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tetap melaporkannya kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026, dinilai bukan sekadar memperpanjang perselisihan, melainkan menegaskan satu hal mendasar: tidak semua permintaan maaf mampu memulihkan kehormatan yang dirusak, terutama jika maaf itu sendiri masih menyisakan keraguan ketulusan dan celah hukum.
Analis hukum dan kebjakan publik, Dr. Adi Suparto menilai bahwa secara hukum negara, tindak pidana yang telah terjadi di muka umum dan menyerang kehormatan golongan atau profesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, tidak gugur hanya karena pelaku menyatakan penyesalan.
Adi menilai permintaan maaf memiliki bobot lebih ke ranah etika dan perikemanusiaan, yang kelak bisa menjadi pertimbangan hakim di persidangan, namun bukan alasan hukum untuk menghentikan proses penyelidikan.
“Peristiwa itu sudah menjadi fakta publik yang merugikan kepentingan umum dan citra profesi, sehingga urusannya kini berada di bawah kendali aturan hukum, bukan semata kesepakatan antar-pihak,” ujar Adi dalam keterangannya kepada harnasnews, Selasa (21/7/2026).
Di sisi lain, kata Adi, yang paling mendasar dinilai belum tuntas adalah kualitas permintaan maaf itu sendiri. PWI menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan penyesalan yang tulus dari dalam hati.
“Mengapa? Karena di dalamnya masih terselip penyangkalan dan pembelaan diri: ucapannya dibenarkan sebagai respons terhadap situasi, disalahkan pihak lain yang mengutip, dan digambarkan sebagai reaksi emosional belaka,” katanya.
“Ini bukan bentuk permohonan maaf yang memulihkan. Ini ibarat mengakui perbuatan namun tetap meletakkan kesalahan pada keadaan atau orang lain,” tambah Adi.
Menurutnya, tidak ada pengakuan tegas dari yang bersangkutan bahwa profesi wartawan, seperti halnya profesi advokat, adalah lembaga yang sah, dilindungi undang-undang, dan mutlak berhak diperlakukan dengan hormat tanpa syarat.
Adi menyebutkan, ucapan yang terlontar bukan sekadar menyentuh perasaan satu individu, namun dinilai telah menyerang kapasitas intelektual dan integritas seluruh insan pers yang sedang menjalankan tugas konstitusional.

