“Ketika penghinaan dilakukan secara luas dan terbuka, pemulihannya pun harus setara: tanpa catatan, tanpa syarat, dan di ruang publik yang sama terbukanya saat kejadian,” bebernya.
Adi juga berpendapat bahwa permintaan maaf yang terasa formalitas semata, tanpa upaya nyata mengembalikan marwah profesi di mata masyarakat, tidak bisa dianggap selesai.
“PWI hadir di sini bukan mewakili pribadi, melainkan menjaga wibawa lembaga pengawal informasi yang kedudukannya setara dengan penegak hukum,” jelasnya.
Bahaya Preseden yang Diciptakan
Adi menambahkan, jika persoalan dianggap selesai dengan cara mmeminta maaf, maka terbuka celah berbahaya bagi masa depan. Di mana narasumber yang berkuasa atau berkedudukan tinggi bisa merasa berhak merendahkan, mencaci, atau membungkam wartawan yang bertanya tajam, dengan risiko konsekuensi yang ringan.
“Padahal, bertanya adalah hak sekaligus kewajiban jurnalistik yang dilindungi negara. Menghambatnya dengan penghinaan adalah bentuk intimidasi yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan hak rakyat untuk tahu,” ungkap Adi.
Oleh arena itu, pihaknya menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh PWI adalah bukti kedewasaan demokrasi. Langkah tersebut bukan ajang saling menjatuhkan antara dua profesi yang sama-sama mulia dan dilindungi hukum.
“Namun deikian, hal itu merupakan upaya menjaga prinsip dasar. Yakni tidak ada profesi yang lebih tinggi, tidak ada kedudukan yang kebal kritik, dan tidak ada kekuasaan yang berhak merendahkan hak orang lain,” ucapnya.
Lebih lanjut, permintaan maaf yang sejati adalah yang mampu menutup luka dan menghapus keraguan. Selama itu belum tercapai, hukum harus berjalan.
“Bukan untuk menghukum pribadi, tapi untuk menegaskan kembali: di hadapan mimbar keadilan dan etika profesi, setiap orang wajib menjaga tutur kata dan rasa hormat, tanpa terkecuali,” pungkas Adi. (red)

