Debt Collector Kini Tak Bisa Lagi Asal Tagih pada Nasabah

Harnasnews
3 Min Read
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
  1. Informasi tentang jumlah hari keterlambatan kewajiban pembayaran
  2. Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
  3. Bunga yang harus dibayar
  4. Denda yang terutang.

Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran?

Jika menemukan pelanggaran pada penagih utang yang berizin OJK, maka kamu bisa melaporkannya ke kontak157.ojk.go.id, telepon 157 atau email [email protected] disertai informasi lengkap. Kontak OJK dapat diakses untuk menanyakan hal-hal terkait layanan pelaku jasa keuangan, penyampaian informasi ke OJK hingga pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.  (Pri)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *