- Informasi tentang jumlah hari keterlambatan kewajiban pembayaran
- Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
- Bunga yang harus dibayar
- Denda yang terutang.
Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran?
Jika menemukan pelanggaran pada penagih utang yang berizin OJK, maka kamu bisa melaporkannya ke kontak157.ojk.go.id, telepon 157 atau email [email protected] disertai informasi lengkap. Kontak OJK dapat diakses untuk menanyakan hal-hal terkait layanan pelaku jasa keuangan, penyampaian informasi ke OJK hingga pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. (Pri)

