Dewan Bakal Cabut Raperda Larangan Pelacuran, Dianggap Tumpang Tindih

Harnasnews
1 Min Read

PANGKALPINANG,Harnasnews.com – Pihak DPRD Kota Pangkalpinang berencana akan melakuka pencabutan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan Sejenisnya di Kota Pangkalpinang.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang sebelumnya memang sudah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan Sejenisnya di Kota Pangkalpinang.

“Perda Pemkot Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tersebut memang akan dicabut, sebab tidak boleh ada perda yang tumpang tindih dengan Perda yang baru diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang,” kata Abang Hertza,
Jumat (21/5/21).

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *