Dewan Bakal Cabut Raperda Larangan Pelacuran, Dianggap Tumpang Tindih

Harnasnews
1 Min Read

Alasan lainnya menurut pimpinan dewan kota ini hal ini dikarenakan memang sudah ada aturan sebelumnya, jadi Perda sebelumnya sudah ada jadi tidak mungkin ada tumpang tindih dengan Perda sebelumnya, sehingga memang perlu dilakukan pencabutan.

Perda mengenai Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan sejenisnya di Kota Pangkalpinang ini sudah dilaksanakan tupoksinya oleh Satpolpp Kota Pangkalpinang sebagai pengawas dan pelaksana Perda di Kota Pangkalpinang.

“Untuk Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan sejenisnya di Kota Pangkalpinang sudah dilaksanakan oleh Satpolpp Pangkalpinang dengan menertibkan kawasan prostitusi di daerah teluk bayur dan parit enam Kota Pangkalpinang,” tegasnya. (Yudi)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *