Dinas Pendidikan Pamekasan Sosialisasikan Perbub 31/2026, Wajibkan Muatan Lokal Bahasa Madura di Semua Jenjang

Pusat
2 Min Read

PAMEKASAN, Harnasnews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Muatan Lokal Bahasa Madura, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan, Jawa Timur, Senin (26/10/2026).

Sosialisasi tersebut menyasar jenjang sekolah dasar. Sebanyak 79 gugus yang mewakili 477 SD negeri dan swasta se-Kabupaten Pamekasan turut diundang.

Kepala Bidang Perencanaan Sekolah Dasar, Ridwan mengatakan, Perbub Muatan Lokal Bahasa Madura telah ditetapkan sejak 8 Juli 2026. Sosialisasi digelar untuk memastikan aturan tersebut dapat diimplementasikan di satuan pendidikan.

“Tujuan dari sosialisasi ini menyampaikan bahwa kita sudah punya Perbub tentang muatan lokal, kemudian agar Perbub ini bisa dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, Perbub 31/2026 tidak hanya mengatur pendidikan formal di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga pendidikan nonformal serta satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Share This Article