“Jadi mulai TK, RA, SD, MI, kemudian SMP, MTs, lalu nonformal baik itu kejar Paket A atau B, maka itu semua tercakup dalam peraturan bupati tersebut,” jelasnya.
Melalui Perbub tersebut, pihaknya berharap Bahasa Madura menjadi bagian penting dalam upaya revitalisasi bahasa daerah dan diajarkan secara konsisten di sekolah.
“Bahasa Madura itu menjadi bagian penting daripada penyokong revitalisasi, betul-betul diajarkan di masing-masing satuan pendidikan, dan kemungkinan ada Satu Hari Berbahasa Madura atau SABARA,” katanya.
Selain itu, Perbub juga mengatur pelaksanaan Uji Kompetensi Bahasa Madura Bagi Guru Kelas (UKBM) di masing-masing kecamatan yang akan mencakup seluruh sekolah di Kabupaten Pamekasan.
“Bahasa Madura harus dilestarikan dan ada kemungkinan juga upacara bisa berbahasa Madura,” pungkas Ridwan. (Hasib)

