“Sikap ini bukan sekadar kewajiban moral, melainkan bentuk pertanggungjawaban langsung terhadap sumpah jabatan dan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum,” ujar Ali, Jumat (16/10/2026).
Menurut Ali, mangkir tanpa alasan jelas hanya akan memicu spekulasi publik bahwa Nusron terlibat, sekaligus mencederai wibawa negara.
“Menghadiri panggilan APH dengan alasan yang dibuat-buat dapat menciptakan spekulasi publik bahwa Nusron diduga kuat terlibat dalam kasus suap tersebut,” katanya.
“Menghindar, mangkir tanpa alasan yang jelas mempersulit pemeriksaan hanya akan mencederai wibawa negara dan memberikan contoh buruk bagi masyarakat,” sambungnya.
LPKAN mendesak KPK tidak gentar terhadap siapapun yang diduga membekingi Nusron. Ali meminta siapapun yang diduga membekingi Nusron harus ikut diseret, karena itu termasuk menghalang-halangi proses penyidikan. Sekalipun orang yang diduga membekingi Nusron itu pejabat negara, KPK tidak boleh gentar.
“Publik tentu mendukung langkah tegas KPK. Kami menilai ini merupakan preseden buruk, jika KPK lemah maka ke depan banyak pejabat melakukan tindakan sama,” pungkas Ali.

