Dugaan Ajakan Kerusuhan Melalui Medsos, Polisi Ringkus 4 Remaja, Tiga Diantaranya Masih Pelajar

Pusat
4 Min Read
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota

“Barang bukti yang kami amankan antara lain berupa beberapa senjata tajam kemudian ada empat handphone. Yang satu adalah milik tersangka F, kemudian yang tiga adalah milik saksi. Kami juga terus menelusuri pihak lain yang diduga mengarahkan atau memfasilitasi mobilisasi pelajar untuk melakukan kekerasan maupun perusahaan termasuk mendalami adat atau tidaknya pihak lain yang mendanai,” kata dia.

Kepada tersangka F, pasal yang disangkakan adalah pasal 247 dan atau pasal 248 ayat 1 junto pasal 20 huruf D dan atau pasal 307 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk ancaman pidana pasal 247 4 tahun 6 bulan kemudian pasal 248 ayat 1 6 tahun dan pasal 307 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kompol Verdika juga mengungkap bahwa, awalnya adalah ada yang mengirimkan flyer terkait dengan kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan di gedung DPR-MPRI.

Kemudian tersangka F ini membalas dengan mengajak rekan-rekan lain yang tergabung di dalam grup tersebut.

“Nah mereka ditentukan titik lokasi untuk berkumpul di sebuah wilayah di Harapan Indah. Nah ketika di situ mereka kurang lebih 80 orang berkumpul dan memberhentikan sebuah truk terbuka. Kemudian mereka menaikinya yang nanti videonya akan kami bagikan ke rekan-rekan,” ungkap dia.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan penyandang dana dalam aksi tersebut. Hingga saat ini belum ada temuan iming-iming kepada para pelajar yang diajak untuk melakukan aksi

“Untuk pemeriksaan sementara hingga saat ini belum ada ya terkait dengan iming-iming uang dan lain sebagainya. Nah jadi dorongannya adalah mereka ingin mencari sensasi. Kemudian aktualisasi diri pengakuan bahwa ya dengan mengikuti kegiatan aksi dan mengikuti kerusuhan itu bagi mereka itu sesuatu hal yang hebat begitu,” ungkap Kompol Verdika. (Mam)

Share This Article