JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran yang dilakukan pada Senin, 14 September 2026.
Kasus mengejutkan ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar
Sejumlah pihak juga menyoroti terkait dengan periaku oknum pejabat di negeri ini. Alih-alih melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai suatu kehormatan malah menjadikan jabatan sebagai ruang untuk memperkaya diri, kelompok dan kroni-kroninya.
Publik pun dibuat geram atas serangkaian operasi tangkap tangan yang berhasil dilakukan oleh KPK dengan mengamankan 17 orang terduga pelaku yang ikut bermain dalam kegiatan suap dengan diamankannya barang bukti 20 koper yang berisikan uang puluhan miliar.
Ketua Umum Forum Forum Akselerasi Sistem Tata Kelola Pertanahan (FAST) Indonesia Synergy, Idru Mony mengungkapan, bagi publik ini sebuah prestasi yang luar biasa diukir oleh lembaga rasuah.
Namun pertanyaan yang muncul adalah sampai kapan para pejabat negara bebas dari tindakan tercela dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Idrus menduga dari OTT yang dilakukan oleh KPK terindikasi melibatkan aktor politik yang diduga bersinggungan dengan Menteri ATR/BPN RI yakni Nusron Wahid (NW) dan kepala Kantah Bogor beserta sejumlah pihak yang masih didalami peran masing-masing.

