Gasak Bahan Bangunan Masjid, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Harnasnews
1 Min Read
Ilustrasi
Barang bukti kwitansi pembelian bahan bangunan yang dicuri pelaku

Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan dari pelaku berinisial AF serta kwitansi pembelian barang dari pemilik bangunan. Korban saat ini diamankan di Polsek Bantargebang guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama Lima (5) tahun penjara. (Mam)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *