Idul Fitri 1442 Hijriah, 267 Orang Napi Lapas Sumbawa Dapat Remisi

Harnasnews
2 Min Read
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Nusa Tenggara Barat,Maliki,SH,MH saat menyerahkan nama - nama yang mendapat remisi di lapas Kelas II Sumbawa (foto: Hermansyah)

Dalam sambutannya Maliki sedikit mengulas kembali materi khutbah yang disampaikan khatib yang mengajak kepada semua hadirin untuk menjaga hati dan perbuatan agar tetap dalam koridor yang telah ditetapkan. mengulas kembali materi khutbah yang disampaikan khatib yang mengajak kepada semua hadirin untuk menjaga hati dan perbuatan agar tetap dalam koridor yang telah ditetapkan.

Ia juga mengingatkan kepada warga binaan nahwa segala bentuk layanan pemberian hak bagi warga binaan tidak dipungut biaya.

“Semua hak-hak warga binaan seperti remisi, asimilasi dan integrasi itu gratis.” Tegasnya

Sementara itu Kalapas Sumbawa Besar, M Fadli yang dimintai keterangan Tim Humas mengatakan bahwa Remisi Khusus keagamaan diberikan kepada narapidana pada setiap hari raya agama yang dianutnya, dengan syarat telah menjalani minimal enam bulan masa pidana serta berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas.

Selain itu juga, usai sholat Ied dan pembacaan remisi juga pengunguman pemberian hadiah kepada warga binaan lapas yang menjuarai lomba pada bulan ramadhan. (Man)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *