Raka : Semua Saksi Bisa Jadi Tersangka

Harnasnews
1 Min Read
Kasi pidsus AA. Raka Putra Dharmana, SH

 

Kasi pidsus AA. Raka Putra Dharmana, SH

SUMBAWA,Harnasnews.Com  – Kasus dugaan korupsi penahan pantai di Dusun Patedong Desa Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuhan Badas saat ini telah memasuki penyidikan. Bahkan penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Sudah memenggil sejumlah saksi. Dimulai dari PPK, PPATK, PPHP, Kadis hingga pelaksana proyek tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Paryono Melalui kasi pidsus AA. Raka Putra Dharmana, SH mengatakan Kepada wartawan (23/5/2018), semua saksi yang Sudah Diperiksa bisa jadi tersangka.

“Semua saksi yang Sudah diperiksa bisa dijadikan tersangka” Ungkap Bang Raka sapaan akrabnya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *