IPW Minta Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Dilakukan secara Profesional

Harnasnews
2 Min Read
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

JAKARTA, Harnasnews – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai penggeledahan sejumlah tempat yang berkaitan dengan dugaan barang bukti hasil kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan, tidak perlu dikaitkan dengan status kepemilikan dari pemilik rumah atau barang tersebut.

Menurtnya, langkah penyidik itu sudah didasarkan kepada posisi satu proses hukum sudah naik sidik, artinya sudah tahap penyidikan maka aparat penegak hukum dalam hal ini Kortas Tipikor dan juga Polda Metro Jaya dapat melakukan penggeledahan di semua tempat yang diperkirakan sebagai tempat-tempat yang menyimpan alat melakukan kejahatan atau hasil kejahatan.

Sugang juga menyinggung soal status Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri jabatan Jampidsus, hal itu setidaknya dapat memudahkan posisi penyidik Kortas Tipikor dan penyidik Polda Metro Jaya tidak terbebani dengan status kelembagaan.

“Karena jika Febrie Adriansyah masih menjabat, pada dirinya melekat posisi sebagai Jampidsus adalah sebagai pejabat dari Kejaksaan Agung. Jadi melekat status kelembagaannya akan ada hambatan psikologis dan prosedural,” ujar Sugeng seperti dalam keterangan tertulsinya yang diterima redaksi, Ahad (12/7/2026).

Menurutnya, dengan mundurnya Febrie Adriansyah maka polisi tidak terbeban pada hubungan kelembagaan, tetapi pada seorang subjek hukum yang berdiri sendiri terlepas dengan kelembagaannya dan dapat menjadi lebih mudah diproses hukum.

“Kami juga mengapresiasi keputusan dari Febrie Ardiansah yang mundur sebagai Jampidsus. Dengan bersangkutan bisa dikatakan memahami untuk tidak timbulnya problem hubungan kelembagaan antara penyidik Kortas Tipikor, penyidik Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Dalam penaganan kasus tersebut, IPW mendukung seluruh proses hukum agar dilakukan secara profesional, akuntabel, dan juga menghormati hak-hak daripada setiap pihak yang diperiksa.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *