Mekanisme Konstitusi
Berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pergantian Panglima TNI memiliki mekanisme yang jelas. Presiden mengirimkan Surpres berisi nama calon Panglima kepada DPR.
Selanjutnya, Komisi I DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Hasilnya dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan, sebelum akhirnya Presiden melantik.
Mekanisme ini serupa dengan proses pergantian Kapolri pekan lalu, di mana proses dari uji kelayakan hingga persetujuan paripurna berlangsung cepat dalam satu hari.
Antara Kabar dan Kepastian
Berbagai rangkaian peristiwa, mulai dari mutasi perwira, pemanggilan perwira tinggi ke Istana, hingga konsistensi nama Maruli yang disebut, membuat publik berasumsi pergantian akan segera terjadi.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Istana dan belum ada Surpres yang secara resmi diterima pimpinan DPR.
Seperti disampaikan Maruli sendiri, semua kepala staf adalah calon Panglima TNI secara normatif, namun penunjukan tetap menjadi hak prerogatif Presiden setelah melalui mekanisme konstitusi di DPR.
Publik kini menunggu, apakah kabar yang santer tersebut akan berujung pada Surpres resmi, atau tetap menjadi spekulasi di tengah dinamika pucuk pimpinan TNI.

