Jaksa KPK: Suap Untuk Juliari Batubara Dinikmati Pejabat Kemensos Lain

Harnasnews
3 Min Read
Jurnalis merekam sidang perdana terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Hary Van Sidabukke yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj.

Suap diberikan melalui dua orang bawahan Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

“Serta untuk kepentingan operasional kantor Kementerian Sosial di antaranya untuk biaya akomodasi carter pesawat pribadi, biaya monitoring evaluasi (monev) biaya honor-honor lainnya, biaya ATK kantor dan biaya beberapa acara di Kemensos,” tambah jaksa Ikhsan.

Fakta pemberian dan penggunaan suap tersebut menurut JPU KPK juga didukung dengan adanya barang bukti berupa uang yang telah disita dari Matheus Joko Santoso yang merupakan uang hasil penerimaan fee dari kedua terdakwa dan para penyedia barang lainnya.

“Barang bukti menguatkan bahwa pengumpulan ‘fee’ atas perintah Juliari Peter Batubara tersebut benar adanya,” tegas jaksa, dilansir dari antara.

Terhadap tuntutan tersebut, Ardian dan Harry akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 26 April 2021.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *