Kasus 93 SHM Palsu Pagar Laut Segarajaya Menguap? NCW Bekasi Raya: Bareskrim Jangan Biarkan Publik Curiga 

Pusat
3 Min Read
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare.

KABUPATEN BEKASI, Harnasnews – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya memukul keras penanganan kasus pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah tetapkan 9 tersangka oleh Bareskrim Polri kini dinilai jalan di tempat dan minim transparansi.

Ketua NCW Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan redup seolah selesai setelah pagarnya dibongkar.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan meredup, apalagi sampai menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum telah kehilangan taringnya,” tegas Herman.

Herman mengapresiasi penetapan 9 tersangka, tapi apresiasi bukan berarti tutup mulut. Publik justru berhak menagih kelanjutan.

“Terus terang, masyarakat mulai bertanya-tanya. Kasus sebesar ini menyangkut dugaan pemalsuan 93 SHM, sembilan orang sudah diumumkan sebagai tersangka, tetapi perkembangan penanganannya tidak terdengar jelas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa kasus ini masuk angin,” katanya.

Rakyat Kecil Cepat Diproses, Kasus Kakap Kok Lambat?

Menurut NCW, kesenjangan inilah yang memicu kecurigaan. Rakyat kecil berurusan dengan hukum langsung merasakan akibatnya. Sementara kasus kakap yang merugikan negara dan nelayan justru menggantung.

“Bagaimana kelanjutannya? Apakah para tersangka sudah diperiksa lebih lanjut? Bagaimana status penahanan mereka? Apakah berkas perkara sudah dilimpahkan kepada kejaksaan? Jangan biarkan pertanyaan-pertanyaan mendasar ini menggantung tanpa penjelasan,” ujar Herman.

NCW mendesak Bareskrim buka-bukaan: status 9 tersangka, progres penyidikan, koordinasi dengan kejaksaan, dan alasan hukum jika belum ada penahanan.

Share This Article