Penahanan memang kewenangan penyidik berdasarkan KUHAP, tapi alasannya harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan dibiarkan publik menebak-nebak.
Jangan Hanya Kaki Tangan yang Dikorbankan, Seret Aktor Utamanya!
NCW meminta penyidikan jangan berhenti di level operator lapangan yang urus dokumen.
“Jangan sampai yang berhadapan dengan hukum hanya pelaksana di bawah, sementara pihak yang diduga mengendalikan proses atau menikmati hasilnya justru tidak tersentuh. Kalau memang ada aktor lain, ungkap! Kalau ada pejabat atau pihak berkepentingan yang terlibat berdasarkan bukti, periksa! Jangan ada tebang pilih!” tegas Herman dengan nada tinggi.
Asal-usul penerbitan 93 SHM, siapa yang memberi persetujuan, bagaimana data diubah, kemana aliran manfaatnya, harus dibongkar tuntas.
NCW juga menagih Kementerian ATR/BPN untuk menjelaskan status 93 SHM bodong itu. Batal demi hukum atau masih dianggap sah? Publik butuh kepastian.
“Perkara ini bukan semata-mata persoalan dokumen pertanahan. Ini menyangkut kepastian hukum, tata kelola ruang laut, kepentingan masyarakat pesisir, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.
Herman menutup dengan peringatan keras bahwa pagar laut mungkin sudah dibongkar, tetapi pertanyaan hukumnya belum boleh ikut dibongkar dari ingatan publik. “Kami mendukung Bareskrim untuk membuktikan bahwa perkara ini benar-benar dituntaskan, siapa pun yang terbukti terlibat,” pungkas Herman. (Red)

