Kasus Dugaan Suap DJBC, Publik Ragukan Klaim KPK Telah Periksa 20 Forwader

Harnasnews
6 Min Read
Sidang kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: porosjakarta)

JAKARTA, Harnasnews – Pakar Kontra Intelijen, R Gautama Wiranegara, menilai kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pegawai di Derektorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan perusahaan cargo tidak bisa dipandang sebagai kasus hubungan antara satu perusahaan swasta dengan oknum pejabat Bea Cukai.

Hal tersebut menyusul dengan mencuatnya pengakuan dari sejumlah saksi dalam fakta persidangan. Di mana muncul nama-nama perusahaan lain yang disebut berada dalam ekosistem yang sama. Nama PT Infinity, Fasdeli, hingga sejumlah importir lain mulai disebut dalam kesaksian para saksi.

Puncaknya, terjadi ketika KPK mengakui telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder yang tersebar di berbagai pelabuhan Indonesia. “Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika ruang perkara memang seluas itu, mengapa perkembangan status hukumnya belum terlihat?” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa di ruang sidang beberapa saksi mulai menggambarkan pola hubungan yang tidak berhenti pada satu perusahaan. Ada kesaksian mengenai pemberian uang dari berbagai pihak, dan ada keterangan mengenai pengaturan jalur pemeriksaan.

“Ada pula informasi mengenai hubungan antara pelaku usaha dan pejabat teknis tertentu. Seluruh keterangan itu tentu masih harus diuji melalui proses pembuktian dan belum dapat dianggap sebagai kebenaran hukum yang final,” kata ” kata Gautama dalam keterangan terttulisnya yang diterima Mediakarya, Senin (8/6/2026).

Namun, lanjutnya, fakta bahwa nama-nama baru terus muncul menunjukkan satu hal. Yaitu, perkara yang sedang diperiksa tampaknya lebih luas daripada konstruksi awal yang terlihat saat OTT. “Dalam konteks itulah publik mulai menanti langkah berikutnya dari penyidik,” tegas Gautama.

Dia juga menjelaskan bahwa bagi para pemerhati hukum dan tata kelola, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya. Yang lebih penting adalah kecepatan dan arah pengembangan perkara. Dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan jaringan bisnis, waktu memiliki arti yang sangat penting.

“Semakin lama suatu perkara menggantung tanpa kejelasan, semakin besar risiko hilangnya jejak transaksi, berpindahnya aset, berubahnya pola komunikasi, hingga hilangnya alat bukti yang relevan,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Gautama, banyak pihak mempertanyakan mengapa rentang waktu antara OTT Februari dan pengakuan resmi mengenai pemeriksaan 20 forwarder baru muncul beberapa bulan kemudian. Keterlambatan semacam ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penyidikan bergerak lebih lambat dibanding perkembangan fakta yang muncul di lapangan.

Menurut Gautama, KPK kini berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, lembaga antirasuah itu harus memastikan bahwa setiap langkah penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Di sisi lain, publik juga membutuhkan kepastian mengenai arah pengembangan perkara. Ketika nama-nama perusahaan terus muncul di ruang sidang tetapi tidak diikuti penjelasan mengenai status hukumnya, ruang spekulasi menjadi semakin besar.

“Sebagian publik mulai bertanya apakah perkara ini memang sedang dikembangkan secara bertahap atau justru berhenti pada lingkaran yang dianggap paling mudah dibuktikan. Pertanyaan itu tentu tidak dapat dijawab oleh opini. Jawabannya hanya bisa diberikan oleh proses hukum itu sendiri,” terangnya.

Dalam perkara sebesar ini, kata Gautama, publik sebenarnya tidak membutuhkan lebih banyak konferensi pers. Menurutnya publik justru membutuhkan kejelasan.

“Jika perusahaan-perusahaan lain masih berstatus saksi, jelaskan. Jika alat bukti belum cukup, sampaikan secara terbuka. Jika memang ada pengembangan perkara yang sedang berjalan, berikan gambaran yang proporsional tanpa mengganggu substansi penyidikan,” katanya.

“Karena ketidakpastian yang terlalu lama tidak hanya berdampak pada para pihak yang diperiksa. Ketidakpastian juga berdampak pada kepercayaan terhadap proses penegakan hukum itu sendiri,” sambung Gautama.

Dia juga mengatakan bahwa perkara suap impor di lingkungan DJBC belum berakhir. Persidangan masih berlangsung dan keterangan para saksi masih terus berkembang. Adapun penyidik masih memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa perkara ini memang lebih besar daripada yang terlihat pada hari pertama OTT.

“Pertanyaannya kini sederhana, apakah pemeriksaan terhadap lebih dari 20 forwarder akan menjadi pintu masuk menuju pembongkaran jaringan yang lebih luas?” katanya.

“Ataukah publik hanya akan kembali mendengar kalimat yang sama bahwa perkara masih didalami. Jawaban atas pertanyaan itu kemungkinan akan menentukan bagaimana sejarah menilai penanganan perkara Bea Cukai 2026, itu sebagai keberhasilan membongkar sistem, atau sekadar keberhasilan menangkap sebagian kecil dari sistem yang jauh lebih besar,” tutup Gautama.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memeriksa lebih 20 perusahaan jasa pengiriman atau forwarder yang tersebar di berbagai pelabuhan Indonesia.. Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka pengembangan perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Namnu sayangnya klaim KPK tersebut diragukan oleh sejumlah kalangan. Pasalnya hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum juga menetapkan tersangka lainnya. Tudingan terhadapĀ  KPK yang dinilai tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi kembali muncul ke permukaan.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam tersangka, terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta yang dikaitkan dengan perusahaan forwarder Blue Ray Cargo. (Mam)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *