Oleh: Dr.Adi Suparto – Analis Komunikiasi Politik dan Kebijakan Publik
Sebuah judul berita di media massa baru-baru ini mengundang perhatian luas: “Habis Kebakaran Hutan, Terbitlah Ide Menanam Sawit.” Di tengah krisis asap yang kembali melanda Kalimantan, Sumatera, dan Papua sejak Juli 2026, muncul usulan agar lahan hutan yang telah terbakar dialihkan menjadi perkebunan sawit. Gagasan ini memicu perdebatan hangat di berbagai kalangan; dari pembuat kebijakan, pelaku usaha, para ahli lingkungan, hingga masyarakat luas.
Beragam Sudut Pandang di Lintas Media
Berita ini pertama kali mengemuka dalam pernyataan Hashim Djojohadikusumo, yang menyebutkan lahan hutan yang telah terbakar dapat dimanfaatkan untuk perkebunan sawit. Media Tempo menayangkannya dengan judul yang sarkastis, seolah mempertanyakan apakah solusi atas kerusakan hutan adalah menggantinya dengan tanaman komersial.
Sementara itu, Kompas menyajikan konteks yang lebih luas; menampilkan tanggapan para ahli yang mengingatkan bahwa lahan gambut yang terbakar seharusnya dipulihkan fungsinya sebagai ekosistem penyerap karbon, bukan dialihfungsikan. Beberapa media lain menyajikan berita ini dengan judul yang lebih netral, menekankan upaya pemanfaatan lahan yang terlantar. Namun di ruang publik dan media sosial, kekhawatiran justru muncul secara lebih terbuka; banyak yang bertanya-tanya: apakah kebakaran sengaja diupayakan untuk membuka lahan baru? Media internasional pun turut menyoroti, membandingkan gagasan ini dengan komitmen Indonesia untuk menghentikan ekspansi perkebunan di lahan gambut.
Dua Pandangan yang Sama-sama Beralasan
Mereka yang mendukung gagasan ini berpendapat bahwa lahan yang sudah terbakar dan rusak akan terlantar jika tidak dimanfaatkan. Perkebunan sawit dinilai dapat memberikan nilai ekonomi, membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, dan mendorong pertumbuhan daerah. Teknologi pengelolaan lahan gambut juga terus berkembang, sehingga dianggap dapat meminimalkan dampak negatifnya selama diatur dengan benar.

